
Pantau.com - Kementerian Hukum dan HAM menegaskan telah mengesahkan PDSI, organisasi yang dideklarasikan Terawan Agus Putranto, Staf Khusus Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dan dr Jajang Edi Priyanto, Brigjen TNI (Purn).
Pada Rabu (27/4), Santun Maspari Siregar, selaku Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), dalam keterangan tertulis menyatakan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan pengesahan badan hukum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara."
Santun menjelaskan bahwa pemberian pengesahan badan hukum ini merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.
Diketahui bahwa pengesahan ini dilakukan pada tanggal 10 April 2022 lalu.
PDSI juga disebutkan sebagai ormas yang berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 no. 64 dan pelaksananya tunduk pada Undang-Undang Ormas
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani








