Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Alasan SK Pengesahan PDSI Diterbitkan Kemenkumham

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Alasan SK Pengesahan PDSI Diterbitkan Kemenkumham

Pantau.comKementerian Hukum dan HAM menegaskan telah mengesahkan PDSI, organisasi yang dideklarasikan Terawan Agus Putranto, Staf Khusus Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dan dr Jajang Edi Priyanto, Brigjen TNI (Purn).

Pada Rabu (27/4), Santun Maspari Siregar, selaku Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), dalam keterangan tertulis menyatakan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan pengesahan badan hukum Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia berdasarkan Surat Keputusan nomor: AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara."

Santun menjelaskan bahwa pemberian pengesahan badan hukum ini merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.

Diketahui bahwa pengesahan ini dilakukan pada tanggal 10 April 2022 lalu.

PDSI juga disebutkan sebagai ormas yang berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 no. 64 dan pelaksananya tunduk pada Undang-Undang Ormas

Telah diberitakan sebelumnya, bahwa PDSI sudah sah dan diakui negara karena mengantongi izin SK Kemenkumham No. AHU003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia. 

Salah satu peraturannya, anggota yang tergabung dengan PDSI wajib keluar dari organisasi profesi dokter lain seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

"Adapun berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak kami ini telah dijawantahkan dalam SK Kemenkumham tersebut," sebut dr Jajang dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 April 2022.
Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani