billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Restorative Justice Diterapkan Polisi untuk Kasus Ibu Tewas Ditabrak Anaknya Sendiri dengan Tidak Sengaja

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Restorative Justice Diterapkan Polisi untuk Kasus Ibu Tewas Ditabrak Anaknya Sendiri dengan Tidak Sengaja

Pantau.com - Restorative justice (RJ) diterapkan Polisi untuk kasus kecelakaan motor beruntun yang menewaskan ibu berumur 47 tahun, Masringah, yang tidak sengaja ditabrak anaknya sendiri ketika melaksanakan mudik. 

Polisi menyebut Pasal 310 UU RI Nomo 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bisa saja menjerat anaknya, Agus (28).

Namun, karena yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas ini adalah satu keluarga, polisi menerapkan restorative justice untuk menyelesaikan perkara kecelakaan ini.

Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto Iptu Wihandoko menjelaskan hal ini kepada detikJatim pada Selasa, 3 Mei 2022. Ia menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Ia juga menyebut bahwa kasus ini dihentikan karena adanya rasa kemanusiaan. Mengingat anak sendiri yang menabrak ibunya secara tidak sengaja. Pihaknya tak ingin Agus mendekam di penjara bahkan setelah kehilangan ibunya sendiri.

Wihandoko menjelaskan bahwa pihaknya merujuk pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

"Kami menyelesaikan persoalan itu tanpa menimbulkan permasalahan yang lain," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada Sabtu (30/4) pagi lalu, kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga sepeda motor yang melajur dari arah Surabaya ke Jombang menewaskan Masringah di jalan nasional Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak, Mojokerto.

Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani