Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Akui Terima Rp647 Juta agar Jadi Pacar Anak Pejabat Pajak

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Mantan Pramugari Garuda Siwi Widi Akui Terima Rp647 Juta agar Jadi Pacar Anak Pejabat Pajak

Pantau.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap petugas pajak DJP Gatsu dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, Selasa, 10 Mei 2022.

Sidang yang dipimpin Fahzal Hendri mengagendakan 15 orang saksi yang dihadirkan jaksa KPK, tapi hanya 9 orang yang datang memenuhi panggilan ke persidangan.

Mereka di antaranya mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti dan adinda Rana Fauziah, selaku teman dekat dari Farsha Kautsar anak dari Wawan Ridwan.

Keduanya menerangkan soal aliran dana atau pemberian uang dari Farsha yang mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu saksi, Siwi Sidi Purwanti mengungkapkan, menerima uang senilai total Rp647 juta sejak April hingga Juli 2019.

Siwi mengaku Farsha memintanya untuk menjadi pacar. Dalam rangka pendekatan, Farsha yang mengaku sebagai pengusaha ini beberapa kali ikut terbang dalam rangka 'PDKT' hingga ke Aceh.

"Waktu itu Farsha meminta menjadi pasangannya, tapi saya takut," ujar Siwi.

Menurut Siwi, selain sebagai pengusaha, Farsha mengaku ayahnya adalah seorang anggota DPR RI, sehingga dia menerima saja pemberian uang sebanyak 21 kali itu ke rekening pribadinya.

Siwi menambahkan, transfer terhenti karena Farsha mendadak tidak dapat dihubungi. Dia menanyakan ke temannya mendapat info tengah dirawat di rumah sakit.

"Uang dikembalikan sebelum dipanggil KPK. Karena memang bukan uang M Farsha Kautsar," katanya.

Semula sidang akan mendengarkan kesaksian mantan direktur pemeriksa pajak Angin Prayitno tapi tidak datang ke pengadilan.

Jaksa KPK mendakwa Wawan Ridwan selaku supervisor pemeriksa pajak bersama ketua tim Alfred Simanjuntak bersama-sama dengan direktur pajak Angin Prayitno, Kasubid Pajak Dadan dan anggota tim lainnya telah menerima suap terkait manipulasi pajak dari tiga perusahaan.

Wawan dan Alfred diduga telah menerima bagian jatah fee masing masing SGD606,250 atau setara dengan Rp6 miliar per orang.

Fee tersebut merupakan sebagian jatah yang didapat dari hasil memanipulasi pajak tiga perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama dengan total keseluruhan Rp15 miliar dan 4 juta Dolar Singapura .

Wawan dan Alfred juga didakwa bersama direktur pajak beserta tim telah menerima gratifikasi dari 9 perusahaan atas pemeriksaan pajak yang dilakukannya.

Selain didakwa menerima suap dan gratifikasi, Wawan Ridwan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan membelanjakan barang-barang mewah antara lain, jam tangan seharga Rp800 juta, membeli mobil, serta membuka usaha.

Adapun gratifikasi didapat dari 9 perusahaan yakni, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net dan PT Gunung Madu Plantations.

Atas gratifikasi tersebut Wawan dan Alfred mendapat jatah masing masing Rp2,4 miliar. [Laporan Syrudatin]

rn
Penulis :
Aries Setiawan