
Pantau.com - Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.
Dalam salah satu kesaksiannya, Siwi mengaku menerima uang sebesar Rp647 juta dari Farsha Kautsar, anak mantan pegawai pajak, Wawan Ridwan.
"Benar (menerima uang dari Farsha). Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha. Waktu itu Farsha mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya. Ada obrolan dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ujar Siwi.
Saat ditanyakan jaksa, apakah uang sebesar Rp647 juta dari Farsha digunakan untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket Gucci, termasuk perawatan wajahnya di Korea Selatan?
Siwi mengakuinya, "ya, seingat saya begitu."
Dia pun mengaku tidak tahu menahu asal usul uang yang diberikan Farsha. Ketika itu, Farsha hanya mengaku sebagai pengusaha. Usaha di bidang apa, Siwi juga tidak tahu.
Dalam sidang kali ini, Siwi kembali menyatakan bahwa uang yang diterimanya dari Farsha, sudah dikembalikan ke penyidik KPK.
"Menurut saya itu bukan uang Farsha. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan, bulan Desember atau November tahun 2021," katanya.
Jaksa KPK mendakwa Wawan Ridwan selaku supervisor pemeriksa pajak bersama ketua tim Alfred Simanjuntak bersama-sama dengan direktur pajak Angin Prayitno, Kasubid Pajak Dadan dan anggota tim lainnya telah menerima suap terkait manipulasi pajak dari tiga perusahaan.
Wawan dan Alfred diduga telah menerima bagian jatah fee masing masing SGD606,250 atau setara dengan Rp6 miliar per orang.
Fee tersebut merupakan sebagian jatah yang didapat dari hasil memanipulasi pajak tiga perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin dan PT Jhonlin Baratama dengan total keseluruhan Rp15 miliar dan 4 juta Dolar Singapura .
Wawan dan Alfred juga didakwa bersama direktur pajak beserta tim telah menerima gratifikasi dari 9 perusahaan atas pemeriksaan pajak yang dilakukannya.
Selain didakwa menerima suap dan gratifikasi, Wawan Ridwan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan membelanjakan barang-barang mewah antara lain, jam tangan seharga Rp800 juta, membeli mobil, serta membuka usaha.
Adapun gratifikasi didapat dari 9 perusahaan yakni, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net dan PT Gunung Madu Plantations.
Atas gratifikasi tersebut Wawan dan Alfred mendapat jatah masing masing Rp2,4 miliar. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- Aries Setiawan