
Pantau.com - Richard Louhenapessy (RL), Wali Kota Ambon diduga menerima suap sebesar Rp500 juta untuk mengeluarkan izin prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi.
Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5), mengatakan uang suap tersebut diberikan secara bertahap oleh Amri (AR), seorang karyawan Alfamidi.
Uang tersebut tidak langsung diterima oleh RL, namun dikirim melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanusa (AEH), yang diketahui merupakan orang kepercayaan RL.
Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Firli menjelaskan kronologi kasus ini.
AR diduga aktif berkomunikasi dan bertemu RL untuk segera mendapatkan izin pembangunan. RL kemudian meminta Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan izin yang diantaranya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Untuk setiap dokumen perizinan yang telah disetujui dan diterbitkan, RL diduga meminta aliran uang minimal Rp25 juta yang dikirim melalui rekening milik AEH.
Selain itu, Firli menyebutkan bahwa RL juga diduga menerima aliran sejumlah uang dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal ini masih akan terus diselidiki lebih lanjut oleh tim Penyidik.
Firli Bahuri selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5), mengatakan uang suap tersebut diberikan secara bertahap oleh Amri (AR), seorang karyawan Alfamidi.
Uang tersebut tidak langsung diterima oleh RL, namun dikirim melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanusa (AEH), yang diketahui merupakan orang kepercayaan RL.
Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
Firli menjelaskan kronologi kasus ini.
AR diduga aktif berkomunikasi dan bertemu RL untuk segera mendapatkan izin pembangunan. RL kemudian meminta Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan izin yang diantaranya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Untuk setiap dokumen perizinan yang telah disetujui dan diterbitkan, RL diduga meminta aliran uang minimal Rp25 juta yang dikirim melalui rekening milik AEH.
Selain itu, Firli menyebutkan bahwa RL juga diduga menerima aliran sejumlah uang dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal ini masih akan terus diselidiki lebih lanjut oleh tim Penyidik.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani