
Pantau.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyatakan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram.
Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung mengatakan bahwa salah satu dari kedua tersangka itu memiliki hubungan keluarga dengan hakim agung yang memiliki posisi penting di Mahkamah Agung (MA).
Meski demikian, pihak Hendri akan tetap bertindak profesional dalam menangani kasus narkoba yang menjerat kedua hakim tersebut.
"Ya, sudah paham. kita akan profesional," kata Hendri pada Rabu (25/5/2022).
Ada yang menduga jika tersangka hakim berinisial DA ini merupakan anak dari hakim agung Suhadi. Meskipun begitu, Hendri meminta doa kepada semuanya agar mampu menangani kasus ini dengan profesional.
"Doakan semoga lancar," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyatakan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram.
Tak hanya dua hakim PN Rangkasbitung saja, pria berinisial RASS yang berperan sebagai kurir pun juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), ” kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat menggelar jumpa pers di Serang, Banten, Senin (23/5/2022).
Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung mengatakan bahwa salah satu dari kedua tersangka itu memiliki hubungan keluarga dengan hakim agung yang memiliki posisi penting di Mahkamah Agung (MA).
Meski demikian, pihak Hendri akan tetap bertindak profesional dalam menangani kasus narkoba yang menjerat kedua hakim tersebut.
"Ya, sudah paham. kita akan profesional," kata Hendri pada Rabu (25/5/2022).
Ada yang menduga jika tersangka hakim berinisial DA ini merupakan anak dari hakim agung Suhadi. Meskipun begitu, Hendri meminta doa kepada semuanya agar mampu menangani kasus ini dengan profesional.
"Doakan semoga lancar," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menyatakan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram.
Tak hanya dua hakim PN Rangkasbitung saja, pria berinisial RASS yang berperan sebagai kurir pun juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
“Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), ” kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat menggelar jumpa pers di Serang, Banten, Senin (23/5/2022).
- Penulis :
- M Abdan Muflih