
Pantau - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman mantan Direktur Utama PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Sonny Widjaja, dari 20 tahun menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sonny Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan," demikian bunyi putusan banding dilansir website PT DKI Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Majelis banding diketuai Tjokorda Rai Suamba, dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anton Saragih, dan Hotman Maya Marbun.
Selain itu, majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Sonny Widjaja untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp64,5 miliar dengan memperhatikan sejumlah barang bukti sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, barang bukti yakni, mobil, tanah, rumah dan bangunan dilelang untuk menutupi pengganti.
Dengan ketentuan, apabila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya akan dikembalikan kepada terpidana.
"Namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dan terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar majelis.
Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan kepada Sonny Widjaja ole majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Karena pidana penjara tersebut masih dirasa terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan," kata majelis banding.
Diketahui, diskon hukuman sebelumnya juga didapatkan mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri, Hari Setianto, dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sonny Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan," demikian bunyi putusan banding dilansir website PT DKI Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Majelis banding diketuai Tjokorda Rai Suamba, dengan anggota Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anton Saragih, dan Hotman Maya Marbun.
Selain itu, majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Sonny Widjaja untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp64,5 miliar dengan memperhatikan sejumlah barang bukti sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, barang bukti yakni, mobil, tanah, rumah dan bangunan dilelang untuk menutupi pengganti.
Dengan ketentuan, apabila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya akan dikembalikan kepada terpidana.
"Namun apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dan terpidana tidak membayar kekurangannya paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar majelis.
Majelis Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan kepada Sonny Widjaja ole majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Karena pidana penjara tersebut masih dirasa terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan," kata majelis banding.
Diketahui, diskon hukuman sebelumnya juga didapatkan mantan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri, Hari Setianto, dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
- Penulis :
- Aries Setiawan