
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi impor baja dan turunannya pada 2016-2021, Senin (13/6/2022).
Mereka adalah, Kabiro Hukum Kemendag berinisial SH dan Direktur PT. Globalindo Anugerah Jaya Abadi berinisial WH.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, WH diperiksa untuk menjelaskan soal kebutuhan kontruksi menggunakan surat penjelasan (sujel).
“Diperiksa terkait impor besi atau baja untuk kebutuhan manufaktur bukan konstruksi berupa round bar steel menggunakan sujel dan pengenaan inklaring oleh tersangka BHL,” ujarnya.
Sementara kesaksian Kabiro Hukum terkait mekanisme pembentukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait persetujuan impor serta dasar hukum pengaturan surat penjelasan (sujel) di dalam Permendag.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan BHL pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia sebagai tersangka ketiga, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi impor baja dan turunannya tahun 2016-2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, BHL dengan menggunakan beberapa perusahaan miliknya melakukan korupsi bersama dengan tersangka T.
Menurut Ketut, keduanya berperan mengurus surat penjelasan atau Sujel dengan memberikan uang kepada pejabat Kementrian Perdagangan (Kemendag), guna memuluskan impor baja tersebut.
“Mengurus surat penjelasan (sujel) di direktorat impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada Sdr.C (Alm) (ASN direktorat ekspor Kementerian Perdagangan RI),” ujarnya.
Ketut menjelaskan, setiap satu surat yang dikeluarkan, secara bertahap BHL menyerahkan uang di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Sdr. C (Alm) ,serta tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di gedung belakang Kementerian Perdagangan.
Dia menambahkan, surat penjelasan tersebut dipergunakan oleh para tersangka seolah-olah untuk proyek nasional yang dikerjakan oleh BUMN.
Di antaranya, impor baja tersebut seolah-olah disuplai ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Pertamina Gas (Pertagas).
“Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh tersangka enam Korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing,” ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka, Ketut menduga telah benimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara). (Laporan: Syrudatin)
Mereka adalah, Kabiro Hukum Kemendag berinisial SH dan Direktur PT. Globalindo Anugerah Jaya Abadi berinisial WH.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, WH diperiksa untuk menjelaskan soal kebutuhan kontruksi menggunakan surat penjelasan (sujel).
“Diperiksa terkait impor besi atau baja untuk kebutuhan manufaktur bukan konstruksi berupa round bar steel menggunakan sujel dan pengenaan inklaring oleh tersangka BHL,” ujarnya.
Sementara kesaksian Kabiro Hukum terkait mekanisme pembentukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait persetujuan impor serta dasar hukum pengaturan surat penjelasan (sujel) di dalam Permendag.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan BHL pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia sebagai tersangka ketiga, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi impor baja dan turunannya tahun 2016-2021.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, BHL dengan menggunakan beberapa perusahaan miliknya melakukan korupsi bersama dengan tersangka T.
Menurut Ketut, keduanya berperan mengurus surat penjelasan atau Sujel dengan memberikan uang kepada pejabat Kementrian Perdagangan (Kemendag), guna memuluskan impor baja tersebut.
“Mengurus surat penjelasan (sujel) di direktorat impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada Sdr.C (Alm) (ASN direktorat ekspor Kementerian Perdagangan RI),” ujarnya.
Ketut menjelaskan, setiap satu surat yang dikeluarkan, secara bertahap BHL menyerahkan uang di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Sdr. C (Alm) ,serta tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di gedung belakang Kementerian Perdagangan.
Dia menambahkan, surat penjelasan tersebut dipergunakan oleh para tersangka seolah-olah untuk proyek nasional yang dikerjakan oleh BUMN.
Di antaranya, impor baja tersebut seolah-olah disuplai ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT. Nindya Karya (Persero) dan PT. Pertamina Gas (Pertagas).
“Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh tersangka enam Korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing,” ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka, Ketut menduga telah benimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara). (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih