
Pantau - Artis Nikita Mirzani tidak terima dengan upaya penjemputan paksa yang dilakukan petugas dari Polres Serang Kota. Menurut Nikita, apa yang dilakukan polisi dari Polres Serang Kota di rumahnya sudah kelewat batas.
"Jam 3 pagi tiba-tiba datang segerombolan polisi sekitar 11 orang ya dari Serang Kota, Banten. Masuk tanpa izin ke rumah saya. Arogan, pembantu saya didorong setelah mendobrak pintu depan garasi saya. Saya sudah bertanya baik-baik ada masalah apa? Tetapi dengan arogan bapak polisi dari Serang Kota Banten ingin membawa saya dengan surat penangkapan, yang dilaporkan adalah UU ITE, katanya. Laporan bulan Mei tanggal 16 masa langsung ditangkap tanggal 16 Juni juga," ujar Nikita di akun Instagramnya, Rabu (15/6/2022).
Kata Nikita, kalaupun memang benar, apakah prosedur sudah dilakukan dengan benar. Apakah pantas aparatur negara datang jam 3 pagi.
"Emang ga bisa jam 9 pagi kek gitu, tunggu saya cakep dan abis mandi. Saya minta pendapat dari bapak-bapak @divisihumaspolri yang terhormat Bapak Kapolri @listyosigitprabowo dan Presiden tercinta nikita mirzani, Bapak @jokowi," kata Nikita
Dalam video lain yang diunggah terlihat Nikita sedang berkonfrontasi dengan sejumlah polisi yang berupaya masuk ke rumahnya. Nikita heran statusnya masih saksi, tapi dipanggil paksa.
"Silakan, monggo, hancurin aja rumah saya pak. Saya selalu bela polisi, asal bapak tau. Saya ini selalu bela polisi. Saya merah putih. Ayo hancurin rumah saya. Biarin ayo. Kita viral-viralin aja. Masa saksi dua belum ke mana-mana saya ditangkep. Yang bener aja pak. Saya juga belajar. Saya udah lihat suratnya loh, saksi loh, saksi belum naik lidik (penyelidikan) apa segala macam, masa saya ditangkep," tuturnya.
Nikita Mirzani hari ini, Rabu (15/6/2022), dijemput paksa oleh pihak kepolisian dari Polres Serang Kota di rumahnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, langkah ini ditempuh karena Nikita Mirzani selalu absen di sejumlah panggilan. Namun, status hukum Nikita Mirzani tidak disebutkan Shinto.
Shinto menjelaskan upaya ini sesuai dengan hukum acara pidana. Pihaknya meminta Nikita untuk kooperatif.
"Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik," ujarnya.
Kendati begitu, polisi belum berhasil menjemput paksa Nikita. "Sampai saat ini NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik. Namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan," ujar Shinto.
"Jam 3 pagi tiba-tiba datang segerombolan polisi sekitar 11 orang ya dari Serang Kota, Banten. Masuk tanpa izin ke rumah saya. Arogan, pembantu saya didorong setelah mendobrak pintu depan garasi saya. Saya sudah bertanya baik-baik ada masalah apa? Tetapi dengan arogan bapak polisi dari Serang Kota Banten ingin membawa saya dengan surat penangkapan, yang dilaporkan adalah UU ITE, katanya. Laporan bulan Mei tanggal 16 masa langsung ditangkap tanggal 16 Juni juga," ujar Nikita di akun Instagramnya, Rabu (15/6/2022).
Kata Nikita, kalaupun memang benar, apakah prosedur sudah dilakukan dengan benar. Apakah pantas aparatur negara datang jam 3 pagi.
"Emang ga bisa jam 9 pagi kek gitu, tunggu saya cakep dan abis mandi. Saya minta pendapat dari bapak-bapak @divisihumaspolri yang terhormat Bapak Kapolri @listyosigitprabowo dan Presiden tercinta nikita mirzani, Bapak @jokowi," kata Nikita
Dalam video lain yang diunggah terlihat Nikita sedang berkonfrontasi dengan sejumlah polisi yang berupaya masuk ke rumahnya. Nikita heran statusnya masih saksi, tapi dipanggil paksa.
"Silakan, monggo, hancurin aja rumah saya pak. Saya selalu bela polisi, asal bapak tau. Saya ini selalu bela polisi. Saya merah putih. Ayo hancurin rumah saya. Biarin ayo. Kita viral-viralin aja. Masa saksi dua belum ke mana-mana saya ditangkep. Yang bener aja pak. Saya juga belajar. Saya udah lihat suratnya loh, saksi loh, saksi belum naik lidik (penyelidikan) apa segala macam, masa saya ditangkep," tuturnya.
Nikita Mirzani hari ini, Rabu (15/6/2022), dijemput paksa oleh pihak kepolisian dari Polres Serang Kota di rumahnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, langkah ini ditempuh karena Nikita Mirzani selalu absen di sejumlah panggilan. Namun, status hukum Nikita Mirzani tidak disebutkan Shinto.
Shinto menjelaskan upaya ini sesuai dengan hukum acara pidana. Pihaknya meminta Nikita untuk kooperatif.
"Sesuai dengan hukum acara pidana, maka penyidik datang ke kediaman NM dan meminta NM untuk kooperatif dan ikut bersama dengan penyidik guna memberi keterangan di depan penyidik," ujarnya.
Kendati begitu, polisi belum berhasil menjemput paksa Nikita. "Sampai saat ini NM belum bersedia keluar untuk bertemu dengan penyidik. Namun penyidik tetap persuasif dan mengimbau NM untuk kooperatif dalam penyidikan," ujar Shinto.
- Penulis :
- Aries Setiawan