Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa dua Investigator Kemendag, Terkait Kasus Impor Baja

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kejagung Periksa dua Investigator Kemendag, Terkait Kasus Impor Baja
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, memeriksa empat orang terkait pengembangan kasus dugaan korupsi impor Baja dan turunannya pada 2016-2021, Rabu (15/6/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, empat saksi diperiksa untuk berkas tiga tersangka.

“Memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, T, dan BHL.” ujarnya Rabu (15/6/2022).

Empat saksi tersebut antara lain, RO (Investigator Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)), RH (Kepala sub komite penyelidikan sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI),

“Diperiksa mengenai mekanisme penyelidikan terkait importasi yang diduga merugikan industri dalam negeri,” ujarnya.

Sementara untuk RO diperiksa terkait hasil penyelidikan anti dumping terhadap kode HS tertentu pada produk besi dan baja.

Kemudian AN dan IA (keduanya Investigator KPPI Kementerian Perdagangan RI), diperiksa mengenai mekanisme penyelidikan terkait importasi yang diduga merugikan industri dalam negeri.

Dalam perkara ini penyidik Gedung Bundar telah menetapkan 9 tersangka, yakni 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.

Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan. Ketiga tersangka yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq, manajer PT Meraseti dan pendiri PT Meraseti berinisial BHL atau Budi Hartono Linardi.

Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah perusahaan importi, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama

[Laporan: Syrudatin]
Penulis :
Desi Wahyuni