
Pantau - Lima orang saksi pejabat BUMN dan swasta diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor baja dan turunannya pada 2016-2021, Kamis (16/6/2022).
Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, lima saksi tersebut diperiksa untuk berkas empat tersangka.
“Atas nama tersangka TB, tersangka T, tersangka BHL dan tersangka Korporasi PT. PMU,” ujarnya.
Saksi tersebut antara lain, WS (Direktur Eksekutif Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA), F (Direktur PT Gunung Raja Paksi, Tbk), TR (Manager Corporate Regulatory Affair PT Krakatau Steel) dan IAG (Senior Specialist Corporate Regulatory Affairs PT. Krakatau Steel).
“Diperiksa terkait dampak dari lonjakan importasi besi, baja paduan,” ujarnya.
Sementara saksi AH selaku Direktur PT. PMU, diperiksa terkait importasi baja yang dilakukan oleh tersangka Korporasi PT. PMU.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 - 2021. (Laporan: Syrudatin)
Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, lima saksi tersebut diperiksa untuk berkas empat tersangka.
“Atas nama tersangka TB, tersangka T, tersangka BHL dan tersangka Korporasi PT. PMU,” ujarnya.
Saksi tersebut antara lain, WS (Direktur Eksekutif Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA), F (Direktur PT Gunung Raja Paksi, Tbk), TR (Manager Corporate Regulatory Affair PT Krakatau Steel) dan IAG (Senior Specialist Corporate Regulatory Affairs PT. Krakatau Steel).
“Diperiksa terkait dampak dari lonjakan importasi besi, baja paduan,” ujarnya.
Sementara saksi AH selaku Direktur PT. PMU, diperiksa terkait importasi baja yang dilakukan oleh tersangka Korporasi PT. PMU.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada 2016 - 2021. (Laporan: Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih