
Pantau – Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Honda Jazz berinsial IAR sebagai tersangka usai menabrak bocah 5 tahun di kawasan Pancoran Timur, Jakarta Selatan pada Selasa (14/6/2022).
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit Prabowo telah membenarkan terkait pentepan tersangka IAR.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sigit saat dikonfirmasi pada Jumat (17/6/2022).
Atas perbuatannya itu, IAR kini dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan pidana hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berikut adalah isi dari pasal 310 ayat 3:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Pasal 310 ayat 4 berbunyi:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Diberitakan sebelumnya, Pengemudi mobil Jazz berinisial IAR yang menewaskan bocah berusia 5 tahun dalam kecelakaan lalu lintas di Pancoran Timur Raya, Jakarta Selatan, sudah diamankan polisi.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit Prabowo, membenarkan penangkapan pengemudi mobil tersebut.
"Sudah (diamankan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, (16/6/2022).
Sigit mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti peristiwa itu. Hingga saat ini pengemudi yang berusia 35 tahun itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih lidik (penyelidikan), pengumpulan alat bukti," ujarnya.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit Prabowo telah membenarkan terkait pentepan tersangka IAR.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sigit saat dikonfirmasi pada Jumat (17/6/2022).
Atas perbuatannya itu, IAR kini dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan pidana hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berikut adalah isi dari pasal 310 ayat 3:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."
Pasal 310 ayat 4 berbunyi:
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."
Diberitakan sebelumnya, Pengemudi mobil Jazz berinisial IAR yang menewaskan bocah berusia 5 tahun dalam kecelakaan lalu lintas di Pancoran Timur Raya, Jakarta Selatan, sudah diamankan polisi.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit Prabowo, membenarkan penangkapan pengemudi mobil tersebut.
"Sudah (diamankan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, (16/6/2022).
Sigit mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan alat bukti peristiwa itu. Hingga saat ini pengemudi yang berusia 35 tahun itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih lidik (penyelidikan), pengumpulan alat bukti," ujarnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih