Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PN Surabaya Digugat Warga setelah Sahkan Nikah Beda Agama

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

PN Surabaya Digugat Warga setelah Sahkan Nikah Beda Agama
Pantau - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digugat oleh 4 orang warga, setelah sahkan nikah beda agama. Sidang perdana akan digelar 13 Juli 2022.

Terdapat empat warga mengugat penetapan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya yang terdaftar dengan No. 658/Pdt.G/2022/PN Sby.

Terpantau nama-nama duduk sebagai penggugat yakni M Ali Mouchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmad Khoirul Gufron dan Shidukun.

Humas PN Surabaya Suparno mempersilahkan pada siapa saja yang merasa dirugikan atas pengesahan pernikahan beda agama untuk menempuh jalur hukum. Ia mengatakan PN Surabaya siap menghadapinya.

"Silahkan. PN tidak boleh menolak gugatan," kata Suparno, Senin (27/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, PN Surabaya digugat karena mengesahkan pernikahan beda agama bersama dengan lembaga lainnya yang terlibat, yakni :

1. Mahkamah Agung Republik Indonesia
2. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya
3. Majelis Ulama Indonesia
4. Persekutuan Gereja Indonesia
5. Pondok Pesantren Al Anwar Serang
6. Pondok Pesantren Al Qur’an (Pimpinan Gus Baha)

Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Dalam pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Adapun permintaan gugatannya untuk dikabulkan antara lain, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian menghukum tergugat I untuk membatalkan putusan perkara No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan yang berlaku.
Penulis :
renalyaarifin