Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Berharap Penanganan Cepat, Korban Dugaan Pemerkosaan WN China Surati Kapolda Metro Jaya

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Berharap Penanganan Cepat, Korban Dugaan Pemerkosaan WN China Surati Kapolda Metro Jaya
Pantau - Korban dugaan pemerkosaan L (30) menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (27/6/2022) siang. Korban melayangkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal China berinisial K.

"Kasus ini sudah tiga bulan. Bukti-bukti sudah kita lengkapi, kita sudah melakukan sesuai prosedur seperti yang diminta penyidik. Namun sampai hari ini hanya sebatas kata-kata. Kita belum terima SP2HP lanjutan dan SPDP terlapor. Ini gimana?," kata Pengaca Korban Prabowo Febrianto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dirinya mengatakan hingga kini pihaknya tidak mendapat kejelasan terkait kelanjutan penanganan kasus. Dia khawatir terduga pelaku bisa kabur jika tidak ada penanganan yang jelas dari kepolisian.

"Kita takut nanti dia lari, tahu-tahu udah di China kan lebih susah lagi nanti," ucapnya.

Prabowo mengungkapkan surat yang dilayangkan sudah diterima perwakilan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran siang tadi. Kemudian ia berharap Irjen Fadil bisa memberikan perhatian kasus ini hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

"Korban sangat berharap Kapolda bisa memberikan atensi yang lebih dengan cepat, transparan dan juga cepat ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut telah naik ke penyidikan. Selama dua bulan dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku tidak pernah hadir dan tidak memberikan keterangan yang jelas alasannya. Dalam kasus ini kepolisian akan segera melakukan gelar perkara.

“Sesuai prosedur, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan statusnya ke proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

Saat ini diduga pelaku masih berstatus saksi, namun status tersebut dapat berubah ketika kasusnya naik ke tingkat penyidikan.

“Nanti kalau sudah penyidikan kan berarti ada tersangka. Dia sudah dua kali tidak hadir, maka mekanismenya akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Zulpan.

Korban pemerkosaan dan tindak kekerasan berinisial L mengaku kenal pelaku K melalui media sosial selama empat bulan. Ia pun mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Juli 2020.

“Kita melaporkan warga negara asal China yang sedang kerja di perusahaan telekomunikasi. Kasus ini (pemerkosaan dan tindak kekerasan) terjadi mungkin karena korban terlalu percaya pada orang, terlalu menyepelekan sehingga tidak menyangka hal ini akan terjadi,” kata Prabowo Febrianto, pengacara L, di Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).

Prabowo menceritakan, mulanya korban dan pelaku hendak pergi mencari makan. Namun pelaku berdalih situasi Covid-19 saat itu sedang tinggi sehingga pelaku meminta korban datang ke apartemennya untuk makan.

Tindak kekerasan dan pemerkosaan itu terjadi di apartemen pelaku di daerah Jakarta Barat. Prabowo mengatakan bahwa kliennya menderita luka di area kewanitaan yang meninggalkan trauma.

“Jadi pertama korban diduga mengalami kekerasan atau dipaksa bersetubuh sehingga korban mengalami luka robek di bagian kewanitaan yang menimbulkan trauma. Divisum juga ada beberapa luka fisik,” beber Prabowo.
Penulis :
renalyaarifin