Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa Dua Koordinator Industri Logam Kemendag terkait Kasus Korupsi Impor Baja

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa Dua Koordinator Industri Logam Kemendag terkait Kasus Korupsi Impor Baja
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi impor baja dan turunannya pada 2016-2021, Senin (27/6/2022).

Kapuspenkun Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, seorang saksi diperiksa untuk berkas tersangka perorangan dan dua untuk korporasi.

“Untuk tersangka TB, T,dan BHL, Penyidik memeriksa AK selaku Presiden Direktur PT. Jindal Stainless Indonesia, guna menjelaskan terkait dampak yang dialami atas meningkatnya impor besi baja,” ujarnya.

Kemudian, RW dan MH selaku Koordinator dan Sub Koordinator Industri Logam Besi Kementerian Perindustrian, untuk berkas tersangka tujuh korporasi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” ujarnya.

Dalam kasus impor Baja ini Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka, TB, T dan BHL. Kemudian, enam tersangka Korporasi, antara lain, PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS dan PT PMU.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal

Kesatu :

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau

Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau

Ketiga: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Laporan: Syrudatin)
Penulis :
M Abdan Muflih