
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana BUMN PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, Senin (27/6/2022).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, lima saksi setingkat manajer dan kepala teknik di PT Waskita Beton Precast.
“5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020,” ujarnya.
Mereka adalah BPP (Kasi Teknik IV Proyek KLBM), A (General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast), dan IS (Tim Proyek KLBM).
Kemudian AZD (Manager Anggaran PT Waskita Beton), dan AS (Kepala Proyek KLBM).
Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan ketahap penyidikan pada kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,2 triliun ini.
Ketut mengatakan kerugian negara akibat adanya penyimpangan dalam 5 kegiatan diantaranya terkait pengadaan batu split dan jual beli tanah Bojonegara Serang Banten.
Menurut Ketut, Selain telah memeriksa belasan orang saksi pihaknya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dokumen di 3 tempat terpisah pada 18 Mei 2022, di antaranya di kantor pusat Waskita karya, di Karawang, dan di Plat Bojonegara, Serang Banten.
Kapuspenkum menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan.
Menurutnya, kasus ini saat sekarang masih dalam kondisi penyidikan secara umum sehingga belum dapat mengumumkan siapa tersangkanya. [Laporan: Syrudatin]
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, lima saksi setingkat manajer dan kepala teknik di PT Waskita Beton Precast.
“5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020,” ujarnya.
Mereka adalah BPP (Kasi Teknik IV Proyek KLBM), A (General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast), dan IS (Tim Proyek KLBM).
Kemudian AZD (Manager Anggaran PT Waskita Beton), dan AS (Kepala Proyek KLBM).
Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan ketahap penyidikan pada kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,2 triliun ini.
Ketut mengatakan kerugian negara akibat adanya penyimpangan dalam 5 kegiatan diantaranya terkait pengadaan batu split dan jual beli tanah Bojonegara Serang Banten.
Menurut Ketut, Selain telah memeriksa belasan orang saksi pihaknya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan dokumen di 3 tempat terpisah pada 18 Mei 2022, di antaranya di kantor pusat Waskita karya, di Karawang, dan di Plat Bojonegara, Serang Banten.
Kapuspenkum menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan.
Menurutnya, kasus ini saat sekarang masih dalam kondisi penyidikan secara umum sehingga belum dapat mengumumkan siapa tersangkanya. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni