
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa kepala pertanahan kota Depok berinisial SA, terkait kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti (anak usaha BUMN Adhi Karya) pada 2012-2013, Senin (4/7/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dua saksi diperiksa dalam kasus pembelian tanah untuk pembangunan apartemen di Kota Depok tersebut.
“Memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” ujarnya Senin (4/7/2022).
Kedua saksi tersebut adalah SA (Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok), dan LMLBR (Direktur Utama PT Megapolitan Development, Tbk).
Menurut Kapuspenkum, penyidik memeriksa SA selaku Kepala Pertanahan Depok untuk menerangkan pemilikan tanah PT Adhi Persada Realti di Limo Depok yang tercatat di Kantor Pertanahan hanya sebesar 1,2 hektar sebagaimana di dalam sertifkat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 5316 atas nama PT Adhi Persada Realti seluas 12.595 M².
Selain obyek tanah tersebut, di tahun 2012 PT Adhi Persada Realti pernah mengajukan 2 permohonan untuk memperoleh HGB untuk tanah adat seluas 76.752 M² dan 18.450 M², dan permohonan tersebut dikembalikan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.
Lalu kemudian diterbitkan Berita Acara Pembatalan Berkas Permohonan karena terdapat tanah yang belum clean and clear ,
Akibat adanya surat penolakan dari pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah terhadap proses penerbitan SHGB yang diajukan oleh PT Adhi Persada Realti yang diterima Kantor Pertanahan Kota Depok.
Sementara itu LMLBR selaku Direktur Utama PT Megapolitan Development Tbk, diperiksa untuk menerangkan menyangkut kepemilikan tanah Kelurahan Limo (Blok Kramat) dan mengklaim bahwa tanah Blok Kramat tersebut adalah milik PT Megapolitan yang dibeli oleh almarhum suaminya (SBR). [Laporan: Syrudatin]
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dua saksi diperiksa dalam kasus pembelian tanah untuk pembangunan apartemen di Kota Depok tersebut.
“Memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013,” ujarnya Senin (4/7/2022).
Kedua saksi tersebut adalah SA (Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok), dan LMLBR (Direktur Utama PT Megapolitan Development, Tbk).
Menurut Kapuspenkum, penyidik memeriksa SA selaku Kepala Pertanahan Depok untuk menerangkan pemilikan tanah PT Adhi Persada Realti di Limo Depok yang tercatat di Kantor Pertanahan hanya sebesar 1,2 hektar sebagaimana di dalam sertifkat HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 5316 atas nama PT Adhi Persada Realti seluas 12.595 M².
Selain obyek tanah tersebut, di tahun 2012 PT Adhi Persada Realti pernah mengajukan 2 permohonan untuk memperoleh HGB untuk tanah adat seluas 76.752 M² dan 18.450 M², dan permohonan tersebut dikembalikan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.
Lalu kemudian diterbitkan Berita Acara Pembatalan Berkas Permohonan karena terdapat tanah yang belum clean and clear ,
Akibat adanya surat penolakan dari pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah terhadap proses penerbitan SHGB yang diajukan oleh PT Adhi Persada Realti yang diterima Kantor Pertanahan Kota Depok.
Sementara itu LMLBR selaku Direktur Utama PT Megapolitan Development Tbk, diperiksa untuk menerangkan menyangkut kepemilikan tanah Kelurahan Limo (Blok Kramat) dan mengklaim bahwa tanah Blok Kramat tersebut adalah milik PT Megapolitan yang dibeli oleh almarhum suaminya (SBR). [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni