Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terkait Kasus Pencabulan, Kabareskrim Sarankan Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddqiyyah Ploso

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Terkait Kasus Pencabulan, Kabareskrim Sarankan Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddqiyyah Ploso
Pantau - Polisi sedang berupaya menangkap Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (42), DPO kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur. Kabareskrim menyarankan pada Kementerian Agama untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddqiyyah Ploso.

"Sangat dibutuhkan dukungan masyarakat untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan terjadinya kekerasan seksual," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kamis (7/7/2022).

Kemudian ia menyarankan Kementerian Agama memberikan sanksi pembekuan izin Ponpes Shiddqiyyah Ploso.

"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain," kata Agus.

Dirinya menyayangkan sikap para penghuni ponpes melidungi Mas Bechi. Dia yakin semua pihak sepakat perbuatan kekerasan seksual tidak bisa ditolerir.

"Saya rasa kita semua tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada para santriwati yang menjadi korbannya," ucap Agus.

Agus memberi tanggapan terkait upaya penangkapan Mas Bechi yang dihalang-halangi oleh massa ponpes. Menurutnya, tertundanya penangkapan itu dipengaruhi pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Penegakan hukum itu korelasinya untuk mewujudkan ketertiban. Upaya penangkapan dilakukan oleh Polres dan Polda, tapi ada warga yang menghalangi," katanya.

"Bahkan orang tuanya meminta pelaku tidak ditangkap. Tentunya, aparat kepolisian sangat mempertimbangkan aspek Kamtibmas," sambungnya.

 
Penulis :
renalyaarifin