Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Medina Zein Diperiksa Polisi terkait Laporan Palsu Kasus Pemukulan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Medina Zein Diperiksa Polisi terkait Laporan Palsu Kasus Pemukulan
Pantau - Kasus transaksi jual beli tas yang diduga palsu yang melibatkan tersangka selebgram Medina Zein terus berlanjut. Medina Zein dilaporkan balik oleh Marissya Icha terkait tudingan penganiayaan.

"Jadi saya datang ke Polda terkait menanyakan perkembangan penyelidikan terkait laporan polisi yang dibuat oleh klien saya Marissya Icha terkait laporan palsu," kata pengacara Marisyya Icha, Ahmad Ramzy, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Kasus ini berawal dari mediasi yang melibatkan Marissya Icha dan Medina Zein di Polda Metro Jaya pada November 2021. Medina lalu menuding Marissya Icha melakukan pemukulan hingga Medina Zein membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak Marissya Icha lalu merespon laporan tersebut. Marissya melaporkan Medina Zein ke Polda Metro atas dugaan pembuatan laporan palsu.

Ramzy menyebut laporan kliennya itu telah naik ke tingkat penyidikan. Medina Zein pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi siang ini terkait laporan tersebut.

"Jadi rencananya penyidik tadi saya diinformasikan bahwa yang diperiksa katanya adalah MZ selaku pelapor di Polres Jakarta Selatan yang merasa dianiaya dam ternyata tidak benar. Dan Lukman suaminya juga yang pada saat itu juga hadir ketika pertemuan mediasi tersebut," ujar Ramzy.

Lebih lanjut Ramzy mengatakan pemeriksaan kepada Medina hari ini untuk melengkapi keterangan yang diperlukan penyidik. Usai Medina diperiksa penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

"Ketika semua sudah rampung, baik pengacaranya juga sudah diperiksa, anggota Polres Jakarta Selatan juga sudah diperiksa yang menerima laporan polisi tersebut, maka bisa dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status. Apakah bisa ditingkatkan statusnya ke tersangka apa tidak," beber Ramzy.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Penulis :
Desi Wahyuni