Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KemenPPPA Angkat Bicara Soal Pelecehan Seksual Motivator Ko Jul

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

KemenPPPA Angkat Bicara Soal Pelecehan Seksual Motivator Ko Jul
Pantau - Dua remaja ini menguak prilaku motivator dan pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) inisial JEP sebagai korban pelecehan seksual setelah speak up di Podcast Dedy Courbuzier.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan kasus kekerasan seksual adalah bukan kasus biasa.

KemenPPPA menilai kasus motivator bisnis itu dengan nama Julian Eka Putra atau akrab disapa Ko Jul harus ditangani secara serius. KemenPPA mendorong pelaku dihukum tegas jika terbukti bersalah.

"Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dan harus ditangani serius," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Nahar menambahkan, jika memenuhi unsur persetubuhan dan pencabulan terhadap anak maka terduga pelaku dapat diancam sanksi pidana maksimal sebagaimana diatur dalam UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir mengalami perubahan dalam UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang yang dapat dikenakan tambahan pidana 1/3, hukuman maksimal, pidana tambahan dan pemberian tindakan.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan JE yang juga motivator ini telah mengemuka sejak Mei 2021. Nahar menyebut KemenPPPA telah mengawal kasus ini sejak Juni 2021.

"KemenPPPA telah melakukan konfirmasi awal tanggal 11 Juni 2021 melalui Dinas PPA Provinsi Jatim dan Kota Batu. Berkoordinasi dengan Polda Jatim, KPAI, LPSK. Tanggal 14 Juni 2021 melakukan penjangkauan dan pendampingan proses asesmen siswa-siswi yg masih ada di Asrama SPI bersama HIMPSI," tutur dia.

Nahar menyebut pihaknya telah menerima penjelasan langsung dari korban dan saksi. Sebanyak 10 saksi korban telah dimintai penjelasan dalam kasus ini.

"Menerima penjelasan langsung dari anak korban dan saksi bersama pendampingnya, dan menugaskan Saksi Ahli dalam persidangan tanggal 13 Juni 2022," kata dia.

"10 saksi korban (sudah diperiksa) di antaranya 1 anak korban sebagai pelapor," katanya.

Lebih lanjut, Nahar menambahkan bahwa korban juga telah mendapatkan pendampingan. Selain itu, korban telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Korban telah dikoordinasikan dan mendapatkan perlindungan dari LPSK," katanya.

JEP Telah Ditahan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menangkap terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JEP setelah sempat melakukan perlawanan. JE kini mendekam di balik jeruji.

Penangkapan itu berlangsung di kawasan Citraland, Surabaya. Di sana tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan untuk mengamankan JEP. Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan untuk sisa persidangan sendiri kurang beberapa kali. Salah satunya sidang tuntutan yang bakal berlangsung pekan depan.

"Benar, dilakukan penahanan hari ini oleh Kejari Batu," kata Fathur, Senin (12/7/2022).
Penulis :
Desi Wahyuni