
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggagalkan penyelundupan Liquified Petroleum Gas (LPG) dari truk tangki yang mengangkut 20 ton gas di Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (14/7/2022).
"Saat penindakan, mendapati satu mobil tangki Pertamina milik PT ER dengan pelat nomor B-9154-UWX yang diduga mengangkut 20.000 kg LPG," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman.
Arief mengatakan bahwa aksi penggagalan penyelundupan LPG atau yang dikenal masyaralat dengan Elpiji itu terjadi pada pukul 03.00 WIB.
Pada saat itu pihaknya memergoki pelaku yang sedang memindahkan gas dari truk tangki ke tabung gas non subsidi.
Dari penggagalan itu, polisi mengamankan pelaku berinisial TA (42) yang merupakan penanggung jawab lokasi.
Berdasarkan penyelidikan awal, pihaknya menduga pemindahan gas dari truk tangki ketangki penampungan sementara di lokasi. Selanjutnya, gas dari tangki penampungan itu dimasukkan ke tabung LPG nonsubsidi.
"Berdasarkan surat jalan (truk) LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang," katanya.
Penyelundupan gas itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selanjutnya, kami masih memeriksa saksi, transportir PT ER, dan memeriksa Kilang Minyak Eretan," kata Arief.
"Saat penindakan, mendapati satu mobil tangki Pertamina milik PT ER dengan pelat nomor B-9154-UWX yang diduga mengangkut 20.000 kg LPG," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman.
Arief mengatakan bahwa aksi penggagalan penyelundupan LPG atau yang dikenal masyaralat dengan Elpiji itu terjadi pada pukul 03.00 WIB.
Pada saat itu pihaknya memergoki pelaku yang sedang memindahkan gas dari truk tangki ke tabung gas non subsidi.
Dari penggagalan itu, polisi mengamankan pelaku berinisial TA (42) yang merupakan penanggung jawab lokasi.
Berdasarkan penyelidikan awal, pihaknya menduga pemindahan gas dari truk tangki ketangki penampungan sementara di lokasi. Selanjutnya, gas dari tangki penampungan itu dimasukkan ke tabung LPG nonsubsidi.
"Berdasarkan surat jalan (truk) LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari Kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang," katanya.
Penyelundupan gas itu melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selanjutnya, kami masih memeriksa saksi, transportir PT ER, dan memeriksa Kilang Minyak Eretan," kata Arief.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia