
Pantau - Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 Fazwar Bujang alias FB menjadi tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa untuk mempercepat proses penyidikan FB menjadi tahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-26/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
"FB menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022," terang Ketut.
Selain FB, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Andi Soko Setiabudi alias ASS selaaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 dan Ir. Muhammad Reza alias MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016 dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa untuk mempercepat proses penyidikan FB menjadi tahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-26/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 18 Juli 2022.
"FB menjadi tahanan kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Juli 2022 sampai dengan 6 Agustus 2022," terang Ketut.
Selain FB, Kejagung juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Andi Soko Setiabudi alias ASS selaaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 dan Ir. Muhammad Reza alias MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016 dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
- Penulis :
- Desi Wahyuni