
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor baja dan turunannya pada 2016-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022) mengungkapkan para saksi diperiksa untuk berkas 6 tersangka korporasi.
“Memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait perkara dugaan Korupsi Impor Besi atau Baja, Baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama 6 (enam) tersangka Korporasi,” ujarnya.
Empat saksi tersebut adalah, DK (Direktur Utama PT Mitra Logam Pratama), PS (Manager Personalia dan Umum PT Bukit Jaya Perkasa),
Kemudian RS (Pensiunan Karyawan Swasta (Mantan General Manager PT Binatama Akrindo), dan IM (Direktur Operasi PT Master Steel Manufacturing).
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Tiga tersangka perorangan yaitu, Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq (T) Manajer PT Meraseti, dan Budi Hartono Linardi (BHL) pendiri PT Meraseti.
Sementara itu, enam tersangka korporasi adalah, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. [Laporan: Syrudatin]
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022) mengungkapkan para saksi diperiksa untuk berkas 6 tersangka korporasi.
“Memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait perkara dugaan Korupsi Impor Besi atau Baja, Baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 atas nama 6 (enam) tersangka Korporasi,” ujarnya.
Empat saksi tersebut adalah, DK (Direktur Utama PT Mitra Logam Pratama), PS (Manager Personalia dan Umum PT Bukit Jaya Perkasa),
Kemudian RS (Pensiunan Karyawan Swasta (Mantan General Manager PT Binatama Akrindo), dan IM (Direktur Operasi PT Master Steel Manufacturing).
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi.
Tiga tersangka perorangan yaitu, Tahan Banurea (TB), Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan, Taufiq (T) Manajer PT Meraseti, dan Budi Hartono Linardi (BHL) pendiri PT Meraseti.
Sementara itu, enam tersangka korporasi adalah, PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Baja Sakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni