
Pantau - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly memberikan tanggapan mengenai pernyataan dari Habib Rizieq yang menyatakan dirinya adalah tahanan kota.
"Bukan (re: tahanan kota) tapi bebas bersyarat," bantah Menteri Yasonna, saat ditemui di Solo, Rabu (20/7/2022) malam.
Sebelumnya, seperti yang dilihat tim Pantau.com melalui konfrensi pers di Youtube Islamic Brotherhood Television, Habib Rizieq Shihab atau dikenal Habib Rizieq menyatakan bahwa dirinya berstatus sebagai tahanan kota hingga 10 Juni 2024.
"Pembebasan bersyarat saya ini, saya berstatus sebagai tahan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota," ujar Habib Rizieq, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq juga mengatakan statusnya tersebut mengharuskan dirinya untuk membuat laporan.
"Saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh keluar kota, keluar pulau, ke luar negeri kecuali dengan izin tertulis yaitu dari instansi sudah ditentukan," ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Habib Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat Rabu (20/7/2022). Ia bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, dan keluar penjara pada pukul 06.30 WIB.
Habib Rizieq mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum, Rika Aprianti, mengatakan Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
"Bukan (re: tahanan kota) tapi bebas bersyarat," bantah Menteri Yasonna, saat ditemui di Solo, Rabu (20/7/2022) malam.
Sebelumnya, seperti yang dilihat tim Pantau.com melalui konfrensi pers di Youtube Islamic Brotherhood Television, Habib Rizieq Shihab atau dikenal Habib Rizieq menyatakan bahwa dirinya berstatus sebagai tahanan kota hingga 10 Juni 2024.
"Pembebasan bersyarat saya ini, saya berstatus sebagai tahan kota. Jadi bukan saya bebas murni begitu saja. Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota," ujar Habib Rizieq, Rabu (20/7/2022).
Habib Rizieq juga mengatakan statusnya tersebut mengharuskan dirinya untuk membuat laporan.
"Saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh keluar kota, keluar pulau, ke luar negeri kecuali dengan izin tertulis yaitu dari instansi sudah ditentukan," ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Habib Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat Rabu (20/7/2022). Ia bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, dan keluar penjara pada pukul 06.30 WIB.
Habib Rizieq mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum, Rika Aprianti, mengatakan Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut, yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar) dan tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia