
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menaikkan status eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming lantaran tak menampakkan batang hidungnya ketika hendak dijemput paksa.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya meminta Maming kooperatif. Penjemputan paksa ini akan dilakukan jika tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan ini mangkir dan bakal masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka kemungkinan menjemput paksa Mardani Maming, jika tidak menghadiri panggilan yang kedua oleh tim penyidik.
“Sesuai dengan KUHAP (re: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dua kali dipanggil tidak hadir, ya, kami punya penyidik, penyidik juga punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kami akan jemput yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Mardani Maming dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
“Kami sedang upayakan dengan cara-cara yang sesuai dengan KUHAP, saya kira itu,” ucap Alex.
Dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) disebutkan bahwa penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya meminta Maming kooperatif. Penjemputan paksa ini akan dilakukan jika tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan ini mangkir dan bakal masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka kemungkinan menjemput paksa Mardani Maming, jika tidak menghadiri panggilan yang kedua oleh tim penyidik.
“Sesuai dengan KUHAP (re: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dua kali dipanggil tidak hadir, ya, kami punya penyidik, penyidik juga punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kami akan jemput yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Mardani Maming dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
“Kami sedang upayakan dengan cara-cara yang sesuai dengan KUHAP, saya kira itu,” ucap Alex.
Dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) disebutkan bahwa penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
- Penulis :
- khaliedmalvino