HOME  ⁄  Nasional

Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti 4 Petinggi ACT

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Ancaman 20 Tahun Penjara Menanti 4 Petinggi ACT
Pantau - Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), antara lain Ahyudin (A) mantan pemimin ACT, Ibnu Khajar (IKH) Presiden ACT, Hariyana Herman (HH) dan NIA anggota pembina ACT terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Kalau TPPU sampai 20 tahun," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Selain Ibnu Khajar dan Ahyudin, ada dua tersangka turut terlibat dalam dugaan TPPU donasi ini. Keempatnya pun dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, para petinggi ACT ini dikenakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Helfi menambahkan, pihaknya masih mengaudit terhadap aliran dana ACT. Dittipideksus Bareskrim Polri akan mengungkap kapan ACT melakukan TPPU dengan cara memotong dana donasi untuk menggaji para tersangka.

"Kita sedang akan melakukan audit, nanti akan kita lihat perkembangannya akan kita sampaikan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu yakni, Ahyudin (A) mantan pemimin ACT, Ibnu Khajar (IKH) Presiden ACT, Hariyana Herman (HH) dan NIA anggota pembina ACT. Dalam keterangan pers, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan perbuatan para tersangka.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina, juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” ujar Ramadhan.

Ahyudin duduk di jajaran direksi dan komisaris agar mendapatkan gaji serta fasilitas lainnya. Hasil dari perusahaan kemudian digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Begitu juga dengan Ibnu Khajar. Ramadhan menyebut Presiden ACT itu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

Sedangkan Hariyana Herman merupakan salah satu pembina ACT dan mengurusi keuangan. Sementara itu, tersangka lain berinisial NIA memiliki peran sebagai salah satu pembina ACT.

“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Ramadhan.
Penulis :
khaliedmalvino