
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk menangkap tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP) itu KPK meminta bantuan Bareskrim Polri.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Ali menyatakan KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap Maming sebanyak dua kali yakni pada 14 Juli dan 21 Juli 2022. Namun Maming tidak hadir.
"Sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ujar Ali.
"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," Ali menambahkan.
KPK menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Aliran suap tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Tim kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.
Pihak Mardani juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Untuk menangkap tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP) itu KPK meminta bantuan Bareskrim Polri.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Ali menyatakan KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap Maming sebanyak dua kali yakni pada 14 Juli dan 21 Juli 2022. Namun Maming tidak hadir.
"Sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ujar Ali.
"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," Ali menambahkan.
KPK menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dugaan kasus penyuapan terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Aliran suap tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Tim kuasa hukum Mardani membantah tuduhan itu dengan menyebutkan bahwa ada relasi bisnis yang jelas dalam perjanjian antara PT PCN dengan PT PAR dan PT TSP.
Pihak Mardani juga mengklaim tidak ada alat bukti lain yang dapat menjelaskan bahwa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjadi penerima manfaat dari aktivitas bisnis PT PAR dan PT TSP selama menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
- Penulis :
- Aries Setiawan