
Pantau - Kasus Covid-19 di Jakarta mengalami kenaikan sebesar 1.359 kasus. Sehingga berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, total kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota Negara Indonesia itu pada Selasa (26/7/2022) mencapai lebih dari 21 ribu.
"Jumlah kasus aktif di Jakarta hari ini naik sejumlah 1.359 kasus, sehigga jumlah kasus kini sebanyak 21.713 orang yang masih dirawat atau diisolasi," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Sebanyak 15.451 spesimen telah dilakukan tes PCR. Lalu berdasarkan data itu, untuk mendiagnosis kasus baru, ada 14.518 orang dites PCR hari ini yang kemudian mendapatkan hasil sebanyak 2.974 positif Covid-19 dan 11.544 negatif.
Selain melakukan tes PCR pada hari ini juga dilakukan tes Antigen pada 30.745. Hasilnya menunjukkan , 1.581 Positf Covid-19 dan kasus negatif sebanyam 29.164.
Sebagai informasi, hasil tes Antigen positif di Jakarta tidak mansuk dalam total kasus positif karena semua dikonformasi ulang dengan tes PCR.
"Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 1.279.485 dengan tingkat kesembuhan 97,2%, dan total 15.389 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,2%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,5%," katanya.
Positivity rate di Jakarta kembali melewati standar organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO).
"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 17,40%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,60%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%," jelas Dwi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk senantiasa memakai masker saat sedang beraktivitas di luar rumah, terutama di tempat publik. Selain itu, warga juga disarankan untuk segera melengkapi vaksinisasi COVID-19 dengan booster.
Saran tersebut berkaitan juga dengan aturan perjalanan. di manaa sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster Covid-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.
Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
“Perjalanan domestik dengan prinsip kehati-hatian, yaitu gunakan Aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” ujar Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting.
"Jumlah kasus aktif di Jakarta hari ini naik sejumlah 1.359 kasus, sehigga jumlah kasus kini sebanyak 21.713 orang yang masih dirawat atau diisolasi," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Sebanyak 15.451 spesimen telah dilakukan tes PCR. Lalu berdasarkan data itu, untuk mendiagnosis kasus baru, ada 14.518 orang dites PCR hari ini yang kemudian mendapatkan hasil sebanyak 2.974 positif Covid-19 dan 11.544 negatif.
Selain melakukan tes PCR pada hari ini juga dilakukan tes Antigen pada 30.745. Hasilnya menunjukkan , 1.581 Positf Covid-19 dan kasus negatif sebanyam 29.164.
Sebagai informasi, hasil tes Antigen positif di Jakarta tidak mansuk dalam total kasus positif karena semua dikonformasi ulang dengan tes PCR.
"Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 1.279.485 dengan tingkat kesembuhan 97,2%, dan total 15.389 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,2%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,5%," katanya.
Positivity rate di Jakarta kembali melewati standar organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO).
"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 17,40%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,60%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%," jelas Dwi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk senantiasa memakai masker saat sedang beraktivitas di luar rumah, terutama di tempat publik. Selain itu, warga juga disarankan untuk segera melengkapi vaksinisasi COVID-19 dengan booster.
Saran tersebut berkaitan juga dengan aturan perjalanan. di manaa sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster Covid-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.
Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
“Perjalanan domestik dengan prinsip kehati-hatian, yaitu gunakan Aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” ujar Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19, Alexander K. Ginting.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia