Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kuasa Hukum Mardani Maming Minta Tunda 2 Hari Dipanggil, Ali Fikri: Optimis Praperadilan Ditolak

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Kuasa Hukum Mardani Maming Minta Tunda 2 Hari Dipanggil, Ali Fikri: Optimis Praperadilan Ditolak
Pantau - Pengacara Mardani Maming sekaligus eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mendesak KPK menunda penjemputan paksa kliennya setidaknya 2 hari.

“KPK mengambil langkah-langkah hukum itu langkahnya KPK lah. Sekali lagi, hukum itu kan logis ya, kami cuma bermohon tolong ditunda 2 hari,” kata Denny usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Ia menambahkan, sidang gugatan praperadilan kliennya ini berdasarkan penetapan tersangka dan akan diputuskan pada Rabu (27/7/2022).

Denny mengungkapkan, jika majelis hakim membatalkan penetapan tersangka Mardani gugur, maka KPK tak perlu memeriksa Mardani Maming.

“Ini putusan praperadilan ini Rabu, kan bisa putusannya kami menang, kan tidak perlu diperiksa toh. Kalau kami menang, kan tersangkanya gugur,” kata Denny.

Denny mengakui bahwa ia telah berkomunikasi dengan kliennya itu sejak beberapa hari yang lalu.

“Kapan terakhir, ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir,” ujar Denny.

KPK Angkat Bicara

Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan agara pihak kuasa hukum Maming kooperatif. Penjemputan paksa akan dilakukan jika tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan ini mangkir dan bakal masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” ujarnya.

"Tentu kami sangat optimistis bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ini akan ditolak oleh hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Menurut Ali, KPK telah memaparkan bukti-bukti dalam penyidikan perkara ini. Dia menyebut sudah ada bukti berupa 129 dokumen dan keterangan puluhan saksi yang dibeberkan saat praperadilan.

"Saya kira lebih dari dua alat bukti sudah kami tunjukan sehingga kami optimistis gugatan praperadilan yang diajukan tersangka akan ditolak," kata Ali.
Penulis :
Desi Wahyuni