
Pantau - Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk menyatakan menghormati proses hukum di Kejaksaan Agung terkait dengan pengusutan dugaan kasus korupsi pengadaan fiktif.
"Perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Agung demi terselesaikannya perkara ini," kata Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Fandy Dewanto di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Fandy memastikan perusahaan senantiasa berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi.
"Sesuai dengan keterangan Kejaksaan Agung bahwa perkara tersebut terjadi pada tahun 2016—2020," ucapnya.
Menurut Fandy, nama-nama tersangka dalam kasus tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari Waskita Beton Precast. Tersangka AW diberhentikan oleh RUPS Luar Biasa pada tanggal 17 September 2020, tersangka berinisial A nonaktif pada tanggal 26 Februari 2021, dan tersangka AP nonaktif pada tanggal 1 Juni 2021.
Ia menegaskan bahwa pihaknya senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan integritas tinggi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi. Perusahaan telah melakukan tindakan tegas dengan secara langsung menonaktifkan status kepegawaian tersangka BP dari perusahaan.
"Perusahaan akan senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal agar perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi GCG, serta dapat bertumbuh dan berkinerja baik," tegas Fandy.
Empat Tersangka Ditahan
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dengan inisial AW, AP, BP, dan A dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana Waskita Beton Precast.
Menurut Jaksa Agung atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun
Berdasarkan hasil penyelidikan diduga para pejabat di PT Waskita Beton Precast tersebut, kurun tahun 2016 s/d 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Modusnya, berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif,
“Meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif,” ujar Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penahanan keempat tersangka selama 20 hari.
Bedanya, AP dan A akan ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba, sedangkan AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Agung demi terselesaikannya perkara ini," kata Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Fandy Dewanto di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Fandy memastikan perusahaan senantiasa berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi.
"Sesuai dengan keterangan Kejaksaan Agung bahwa perkara tersebut terjadi pada tahun 2016—2020," ucapnya.
Menurut Fandy, nama-nama tersangka dalam kasus tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari Waskita Beton Precast. Tersangka AW diberhentikan oleh RUPS Luar Biasa pada tanggal 17 September 2020, tersangka berinisial A nonaktif pada tanggal 26 Februari 2021, dan tersangka AP nonaktif pada tanggal 1 Juni 2021.
Ia menegaskan bahwa pihaknya senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan integritas tinggi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi. Perusahaan telah melakukan tindakan tegas dengan secara langsung menonaktifkan status kepegawaian tersangka BP dari perusahaan.
"Perusahaan akan senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal agar perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi GCG, serta dapat bertumbuh dan berkinerja baik," tegas Fandy.
Empat Tersangka Ditahan
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dengan inisial AW, AP, BP, dan A dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana Waskita Beton Precast.
Menurut Jaksa Agung atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun
Berdasarkan hasil penyelidikan diduga para pejabat di PT Waskita Beton Precast tersebut, kurun tahun 2016 s/d 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Modusnya, berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif,
“Meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif,” ujar Jaksa Agung.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penahanan keempat tersangka selama 20 hari.
Bedanya, AP dan A akan ditahan di Rutan Kelas 1 Salemba, sedangkan AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
- Penulis :
- Desi Wahyuni