
Pantau - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan, menangkap seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya, Jumat (29/7/2022).
Bunga berusia 15 tahun dicabuli ayah tirinya I (42) yang merupakan warga Desa Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein mengatakan peristiwa tersebut terjadi Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah orang tua pelaku di Desa Mahondang, Kabupaten Asahan.
Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban yang sedang tidur.
"Kemudian korban terbangun karena merasa tubuhnya dipegang oleh pelaku. Selanjutnya korban yang hendak pergi keluar dari kamar, tiba-tiba ditahan oleh pelaku, sambil mengancam akan memukul korban apabila perbuatannya tersebut dilaporkan kepada ibunya," ucapnya.
Pelaku yang melihat korban tak berdaya kemudian melakukan aksi perbuatannya secara berulangkali terhadap korban.
"Ibu korban mengetahui peristiwa tersebut, sehingga melaporkan pelaku ke Polres Asahan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Bunga berusia 15 tahun dicabuli ayah tirinya I (42) yang merupakan warga Desa Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein mengatakan peristiwa tersebut terjadi Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah orang tua pelaku di Desa Mahondang, Kabupaten Asahan.
Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban yang sedang tidur.
"Kemudian korban terbangun karena merasa tubuhnya dipegang oleh pelaku. Selanjutnya korban yang hendak pergi keluar dari kamar, tiba-tiba ditahan oleh pelaku, sambil mengancam akan memukul korban apabila perbuatannya tersebut dilaporkan kepada ibunya," ucapnya.
Pelaku yang melihat korban tak berdaya kemudian melakukan aksi perbuatannya secara berulangkali terhadap korban.
"Ibu korban mengetahui peristiwa tersebut, sehingga melaporkan pelaku ke Polres Asahan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia