billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Polisi Gadungan yang Nipu Jual Mobil Ratusan Juta

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Polisi Tangkap Polisi Gadungan yang Nipu Jual Mobil Ratusan Juta
Pantau - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap polisi gadungan berinisial I yang melakukan penipuan dengan menjua lmobil Alphard dan Fortuner dengan harga hanya Rp506 juta.

Saat penangkapan, yang bersangkutan tidak mengaku sebagai polisi. Tetapi kepada korban, yang bersangkutan mengaku sebagai petugas patroli pengawalan salah satu kementerian.

"Jadi ini kan masalah (Pasal) 378 jo 372 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/ KUHP terkait penipuan dan penggelapan). Kami akan mengarah ke situ dulu berdasarkan laporan korban kepada polisi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Isman Jaya kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (15/8/2022).

Korban yang berdomisili di Koja, Jakarta Utara, melapor ke Polres Metro Jakarta Utara pada 26 April 2022 karena termakan bujuk rayu korban sehingga mengirim uang sesuai diminta tersangka tetapi barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Korban sudah menagih terus menerus barangnya kepada pelaku supaya dikirim namun yang bersangkutan selalu menghindar.

Anggota Satreskrim Polrestro Jakut kemudian meringkus I di kawasan Cibubur pada 1 Agustus kemarin.

Febri mengatakan anggota Satreskrim Polrestro Jakut menemukan barang bukti di tempat tinggal kontrakan yang bersangkutan, di antaranya seragam polisi warna coklat dengan jahitan nama Ibrahim, atribut-atribut polisi lalu lintas, satu unit helm berwarna putih, sepucuk pistol jenis air softgun, jaket berwarna hijau, dan sepatu bot untuk pakaian dinas harian (pdh) petugas Polantas.

Saat didalami wartawan terkait kepemilikan pistol air softgun apakah yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, Febri menjawab akan mengarahkan pemeriksaan berdasarkan laporan polisi dari korban dahulu.
Penulis :
renalyaarifin