
Pantau - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 16 Agustus hingga 29 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri), Safrizal ZA, mengatakan bahwa saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih relatif terkendali dibandingkan dengan puncak Delta atau Omicron.
Selain itu juga angka Rt nasional Jawa-Bali menujukkan tren yang menurun. Walau begitu, Pemerintah tetap memperpanjang PPKM dan menetapkan seluruh wilayah Jawa-Bali pada Level 1.
"Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar masyarakat tetap selalu waspada.
Walaupun berdasarkan hasil sero survey menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibodi, namun masyarakat memperlukan vaksinasi lanjutan atau booster karena dari vaksin booster itu akan menciptakan antibodi yang lebih tinggi.
"Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster memiliki antibody yang lebih tinggi dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan Vaksinasi booster," jelasnya.
Oleh karena itu, Safrizal meminta vaksinasi booster terus dipercepat.
Ia juga menyatakan pentingnya peran pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi program vaksinasi khususnya mempercepat capaian vaksinasi booster hingga mencapai lebih dari 50% dari total sasaran di tiap provinsi.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun," kata Safrizal.
Safrizal melanjutkan, pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan.
Diketahui, Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan PPKM Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Adwil Kemendagri), Safrizal ZA, mengatakan bahwa saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih relatif terkendali dibandingkan dengan puncak Delta atau Omicron.
Selain itu juga angka Rt nasional Jawa-Bali menujukkan tren yang menurun. Walau begitu, Pemerintah tetap memperpanjang PPKM dan menetapkan seluruh wilayah Jawa-Bali pada Level 1.
"Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan agar masyarakat tetap selalu waspada.
Walaupun berdasarkan hasil sero survey menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibodi, namun masyarakat memperlukan vaksinasi lanjutan atau booster karena dari vaksin booster itu akan menciptakan antibodi yang lebih tinggi.
"Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi booster memiliki antibody yang lebih tinggi dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan Vaksinasi booster," jelasnya.
Oleh karena itu, Safrizal meminta vaksinasi booster terus dipercepat.
Ia juga menyatakan pentingnya peran pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi program vaksinasi khususnya mempercepat capaian vaksinasi booster hingga mencapai lebih dari 50% dari total sasaran di tiap provinsi.
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun," kata Safrizal.
Safrizal melanjutkan, pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan.
Diketahui, Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan PPKM Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia