
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Bawaslu lakukan investigasi dan upaya hukum atas temuan pencatutan nomor induk kependudukan sebanyak 275 orang anggotanya oleh sejumlah partai politik (parpol) saat pendaftaran peserta pemilu. Diduga aksi tersebut dilakukan secara sengaja agar pelaku dapat dipidanakan secara sendiri maupun bersama-sama.
"Ini bisa terjadi secara sistemik, masif, dan ada unsur kesengajaan untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum,” kata Junimart dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Maka dari itu ia meminta Bawaslu harus segera mendalami motif yang memalukan tersebut dan memproses secara hukum untuk efek jera.
Junimart menjelaskan nantinya hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi tegas berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.
"Secara Undang-undang tidak boleh petugas penyelenggara pemilu terlibat di parpol. Kalau sudah terbukti oknumnya maka dapat diberhentikan tidak hormat,” ucapnya.
Menurutnya parpol yang mencatut NIK (nomor induk kependudukan) anggota penyelenggara pemilu seharusnya dapat didiskualifikasi setelah berkoordinasi dengan KPU dan sanksi itu harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu.
Junimart mendesak Bawaslu mengikuti aturan dan segera membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti aksi pencatutan maupun sejenisnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan sebanyak 275 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi anggota atau pengurus partai politik di Sistem informasi Partai Politik (Sipol).
"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Senin (15/8/2022).
"Ini bisa terjadi secara sistemik, masif, dan ada unsur kesengajaan untuk penyelundupan secara bersama-sama, dan tentunya bisa terancam pidana umum,” kata Junimart dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Maka dari itu ia meminta Bawaslu harus segera mendalami motif yang memalukan tersebut dan memproses secara hukum untuk efek jera.
Junimart menjelaskan nantinya hasil pendalaman motif tersebut dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan sanksi tegas berupa diskualifikasi parpol maupun pemecatan terhadap oknum penyelenggara.
"Secara Undang-undang tidak boleh petugas penyelenggara pemilu terlibat di parpol. Kalau sudah terbukti oknumnya maka dapat diberhentikan tidak hormat,” ucapnya.
Menurutnya parpol yang mencatut NIK (nomor induk kependudukan) anggota penyelenggara pemilu seharusnya dapat didiskualifikasi setelah berkoordinasi dengan KPU dan sanksi itu harus sesuai aturan umum dan regulasi yang dimiliki Bawaslu.
Junimart mendesak Bawaslu mengikuti aturan dan segera membuat regulasi khusus yang dapat menutup peluang maupun celah terjadinya pelanggaran-pelanggaran seperti aksi pencatutan maupun sejenisnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan sebanyak 275 penyelenggara pemilu dicatut namanya menjadi anggota atau pengurus partai politik di Sistem informasi Partai Politik (Sipol).
"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Senin (15/8/2022).
- Penulis :
- renalyaarifin