Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hari Ini Kejagung Periksa Koruptor Surya Darmadi, Besok Giliran KPK

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Hari Ini Kejagung Periksa Koruptor Surya Darmadi, Besok Giliran KPK
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini memeriksa kepada tersangka Surya Darmadi terkait kasus dugaan korupsi usaha kebun sawit Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (18/9/2022).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan hari ini pemilik Duta Palma tersebut didampingi oleh penasehat hukumnya.

“Adapun Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum diperiksa terkait peranannya sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujarnya.

Menurut Kapuspenkum, rencananya Jumat besok, tim penyidik KPK juga akan memeriksa Surya Darmadi di Gedung Bundar.

“Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jampidsus, Tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk sinergitas antar penegak hukum yang sudah berjalan selama ini,” katanya.

Kapuspenkum menambahkan, usai diperiksa Surya Darmadi mengalami gangguan kesehatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka SD, kondisi Tersangka mengalami drop atau sakit sehingga Penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut Pihaknya mengirimkan Surya Darmadi ke RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur untuk pemeriksaan medis lanjutan.

Diberitakan, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni eks Bupati Indragiri Hulu, RTR (Raja Thamsir Rachman) dan SD (Surya Darmadi) pemilik PT Duta Palma Group.

Diduga, Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, seluas 37 ribu hektare.

PT Duta Palma Group Juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Kejagung merilis berdasarkan perhitungan BPK kasus ini telah merugikan keuangan negara dan Perekonomian Negara senilai Rp78 triliun. [Laporan: Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih