
Pantau – Enam saksi diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BUMN PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, Kamis (18/8/2022).
“Memeriksa 6 (enam) saksi terkait perkara dugaan Korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Pada 2016 sampai 2020 atas nama tersangka AW, AP, BP dan tersangka A,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Mereka adalah, AZD (Manager Anggaran PT Waskita Beton Precast), AOP (General Manager Keuangan dan Akuntansi) dan MB (Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk).
Kemudian, YD (Mantan Direktur Produksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk), AYTN (Direktur Keuangan/Direktur Pengembangan Bisnis) dan NR (Kepala Proyek KLBM).
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan empat tersangka kasus Waskita Beton Precast ini, mereka adalah, AW (Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Periode 2016 s/d 2020),
AP (General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Periode 2016 s/d Agustus 2020).
Kemudian, BP (Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast) dan A (Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast).
Diduga para pejabat di PT Waskita Beton Precast tersebut, pada kurun tahun 2016 hingga 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum,
Atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Modusnya, berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif.
Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun. [Laporan Syrudatin]
“Memeriksa 6 (enam) saksi terkait perkara dugaan Korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Pada 2016 sampai 2020 atas nama tersangka AW, AP, BP dan tersangka A,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Mereka adalah, AZD (Manager Anggaran PT Waskita Beton Precast), AOP (General Manager Keuangan dan Akuntansi) dan MB (Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk).
Kemudian, YD (Mantan Direktur Produksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk), AYTN (Direktur Keuangan/Direktur Pengembangan Bisnis) dan NR (Kepala Proyek KLBM).
Diberitakan, Kejagung telah menetapkan empat tersangka kasus Waskita Beton Precast ini, mereka adalah, AW (Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Periode 2016 s/d 2020),
AP (General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Periode 2016 s/d Agustus 2020).
Kemudian, BP (Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast) dan A (Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast).
Diduga para pejabat di PT Waskita Beton Precast tersebut, pada kurun tahun 2016 hingga 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum,
Atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Modusnya, berupa pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif.
Atas perbuatan para tersangka, Kejagung menduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun. [Laporan Syrudatin]
- Penulis :
- M Abdan Muflih