
Pantau - Kasus Ferdy Sambo semakin terkuak dan melibatkan banyak pihak, mulai dari peristiwa KM 50, Konsorium 303 hingga pembunuhan terhadap ajudannya sendiri. Hal tersebut ramai menjadi perbincangan masyarakat, tak terkecuali netizen.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada sebuah unggahan di Twitter, Selasa (23/8/2022). Ada netizen yang mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus yang besar, ia menyampaikan bahwa tidak kaget jika Jenderal aktif yang kena. Namun ia mengatakan bahwa mantan Kapolri Idham Azis juga bisa terseret dalam kasus Ferdy Sambo.
"Aku kasih tau ya, kalau Sambo membongkar semua kejahatan polisi. Kalau Jenderal aktif yang kena, aku enggak kaget," kata akun @the***.
"Tapi ini luar biasa, mantan Kapolri Idham Azis pun bisa terseret ke tengah arena," sambungnya.
Diketahui, Sambo memang dekat dengan mantan Kapolri Idham Azis. Ketua RT di Magelang, Joko Sutarman mengatakan bahwa rumah tersebut dulu milik mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.
"Kemarin sudah saya tanyakan, Idham Azis ya mantan Kapolri," kata Joko kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengungkap lima klaster peran enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), Asep menyebutkan telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep.
Asep menjelaskan, dalam mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. Kemudian klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” kata Asep.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada sebuah unggahan di Twitter, Selasa (23/8/2022). Ada netizen yang mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus yang besar, ia menyampaikan bahwa tidak kaget jika Jenderal aktif yang kena. Namun ia mengatakan bahwa mantan Kapolri Idham Azis juga bisa terseret dalam kasus Ferdy Sambo.
"Aku kasih tau ya, kalau Sambo membongkar semua kejahatan polisi. Kalau Jenderal aktif yang kena, aku enggak kaget," kata akun @the***.
"Tapi ini luar biasa, mantan Kapolri Idham Azis pun bisa terseret ke tengah arena," sambungnya.
Diketahui, Sambo memang dekat dengan mantan Kapolri Idham Azis. Ketua RT di Magelang, Joko Sutarman mengatakan bahwa rumah tersebut dulu milik mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.
"Kemarin sudah saya tanyakan, Idham Azis ya mantan Kapolri," kata Joko kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengungkap lima klaster peran enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022), Asep menyebutkan telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep.
Asep menjelaskan, dalam mengungkap perkara ini, pihaknya membagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. Kemudian klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
“Klaster yang ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR,” kata Asep.
- Penulis :
- renalyaarifin