HOME  ⁄  Nasional

Kecam Anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra Pukuli Wanita, Formappi: Tidak Berakal, Memalukan!

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Kecam Anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra Pukuli Wanita, Formappi: Tidak Berakal, Memalukan!
Pantau - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengecam aksi brutal anggota DPRD Palembang dari Fraksi Gerindra M Syukri Zen yang memukuli wanita.

M Sukri Zen sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah videonya beredar di media sosial memukuli seorang wanita saat antre di SPBU kawasan Palembang.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengaku tidak habis pikir melihat ada pria, apalagi seorang anggota dewan, memukuli wanita.

"Kok bisa ya anggota dewan bertindak bak preman paling tidak berakal, tidak bermartabat, tidak manusiawi kayak begitu?" ujar Lucius kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Menurut Lucius, tindakan yang dilakukan anggota DPRD itu sangat memalukan. Perbuatannya tidak mencerminkan seorang wakil rakyat.

Lucius justru mempertanyakan, bagaimana bisa seorang pria brutal seperti itu menjadi wakil rakyat?

"Memalukan betul. Seorang wakil rakyat bertindak main hakim sendiri. Perilaku ala preman ini memang bukan pertama kali terjadi dengan pelaku dari kalangan anggota dewan," tuturnya.

Berkaca pada peristiwa itu, Lucius meminta partai politik betul-betul harus selektif memilih bakal calon anggota legislatif. Integritas hingga mental bakal calon wajib dicek.

"Bahwa lolosnya manusia bermental preman tersebut tak lepas dari proses rekrutmen politik di parpol yang abai dengan pengecekan calon-calon legislatif. Lolosnya pengecekan atas latar belakang figur mengakibatkan sosok-sosok predator bisa lolos," kata Lucius.

Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, sudah menetapkan HM Syukri Zen sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

“Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang,” ujar Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib dilansir Antara, Kamis (25/8/2022).

Ia menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada Rabu (24/8) malam.

Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya video rekaman CCTV, keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

“Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari,” katanya.
Penulis :
Aries Setiawan

Terpopuler