
Pantau - Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah mengatakan, pihaknya telah menyita 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi, terkait kasus dugaan korupsi Duta Palma Group, Selasa (30/8/2022).
Hal tersebut dikatakan Jampidsus dalam keterangan pers bersama dengan deputy bidang investigasi Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
“Penyitaan terhadap 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi,” ujarnya Selasa (30/8/2022).
Menurut Jampidsus, selain itu tim penyidik Kejagung juga telah menyita 6 buah pabrik minyak kelapa sawit, 3 unit apartemen di Jakarta Selatan , 2 unit di Bali, 1 buah helikopter dan uang tunai Rp 5,2 triliun.
Selain itu, uang dalam pecahan dolar masing-masing 11 juta dolar Amerika dan 646 ribu dolar Singapura berhasil disita penyidik Jampidsus.
Terkait hasil audit investigasi dari ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, deputi bidang investigasi BPKP, Agustina Arumsari, Ak., M.H.mengungkapan dugaan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara adalah senilai Rp 99,34 triliun.
Diberitakan, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni eks Bupati Indragiri Hulu, RTR ( Raja Thamsir Rachman) dan SD (Surya Darmadi) pemilik PT Duta Palma.
Diduga, Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, seluas 37ribu Hektar.
PT Duta Palma Group Juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. [Laporan: Syrudatin]
Hal tersebut dikatakan Jampidsus dalam keterangan pers bersama dengan deputy bidang investigasi Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
“Penyitaan terhadap 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi,” ujarnya Selasa (30/8/2022).
Menurut Jampidsus, selain itu tim penyidik Kejagung juga telah menyita 6 buah pabrik minyak kelapa sawit, 3 unit apartemen di Jakarta Selatan , 2 unit di Bali, 1 buah helikopter dan uang tunai Rp 5,2 triliun.
Selain itu, uang dalam pecahan dolar masing-masing 11 juta dolar Amerika dan 646 ribu dolar Singapura berhasil disita penyidik Jampidsus.
Terkait hasil audit investigasi dari ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, deputi bidang investigasi BPKP, Agustina Arumsari, Ak., M.H.mengungkapan dugaan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara adalah senilai Rp 99,34 triliun.
Diberitakan, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni eks Bupati Indragiri Hulu, RTR ( Raja Thamsir Rachman) dan SD (Surya Darmadi) pemilik PT Duta Palma.
Diduga, Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, seluas 37ribu Hektar.
PT Duta Palma Group Juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni