Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa eks Direksi Garuda dan Dirut Citilink soal Kasus Pengadaan Pesawat

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa eks Direksi Garuda dan Dirut Citilink soal Kasus Pengadaan Pesawat
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda pada 2011-2021, Rabu (31/8/2022).

“Pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, AB, ES dan tersangka SS,” ujarnya.

Saksi tersebut adalah, HH (Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode 2012-2014), A (Direktur Strategis Pengembangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode 2011 – 2012).

Kemudian, ATS (Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Periode 2016 – 2017), dan J (Direktur Utama PT Citilink Indonesia periode Maret 2017 sampai dengan sekarang).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021,” kata Kapuspenkum.

Dalam kasus Garuda, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka mereka adalah mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar, Direktur Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo.

Kemudian, Setijo Awibowo (Vice President Strategic Management Office) 2011-2012, Agus Wahjudo (Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014) dan Vice Presiden Treasure Management 2005-2012 Albert Burhan .

Dari lima tersangka 3 diantaranya telah dilimpahkan berkasnya ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Tiga terdakwa tersebut adalah Agus Wahjudo, Albert Burhan dan Setijo Awibowo.

“Pelimpahan berkas perkara atas nama 3 (tiga) orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 18 (delapan belas) unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. pada tahun 2011,” ujarnya. [Laporan Syrudatin]
Penulis :
M Abdan Muflih