
Pantau - Komnas HAM menyampaikan isi rekomendasi laporan kematian Brigadir J. Dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J merupakan pelanggaran yang paling mendasar.
"Analisa faktualnya pembunuhan di luar proses hukum atau ekstra judicial killing pembunuhan Brigadir J merupakan ekstra judicial killing atau pembunuhan terhadap seseorang tanpa proses peradilan atau di luar proses hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hak yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup," kata Ketua Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Beka juga menyatakan bahwa tidak ada penyiksaan seperti dugaan awal kasus ini bergulir.
"Tidak terdapat penyiksaan seperti tadi dasarnya tidak terdapat tindakan penyiksaan maupun penganiayaan terhadap tubuh Brigadir J yang dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memastikan pukul 16.31 hari Jumat (8/7/2022) Yosua masih hidup.
“Saat rombongan saudara PC sampai di rumah Saguling saudara FS telah berada di rumah jadi itu yang terekam di video yang beredar kami mendapatkan itu dan berikutnya adalah Brigadir J masih dalam keadaan hidup ketika sampai di Jakarta,” papar Beka kepada wartawan Kamis (1/9/2022).
Hal tersebut diyakinkan ketika Yosua menelpon kekasihnya Vera Simanjuntak dalam aplikasi WhatsApp.
“Jadi hasil temuan Komnas HAM Brigadir J masih hidup hingga pukul 16.31 terkonfirmasi berdasarkan komunikasi saudara VR (kekasih Yosua) dengan Brigadir J dan Brigadir J mengikuti tes PCR ketika di rumah Saguling,”ujarnya.
“Ini yang kami temukan sejak awal bahwa setelah kami pulang dari Jambi 16:31 itu memang terekam di rekaman keterangan dan kami ukur dengan Google map ini 16.31 saudara Joshua masih hidup dan terkonfirmasi dia sudah ada di Saguling,” katanya.
"Analisa faktualnya pembunuhan di luar proses hukum atau ekstra judicial killing pembunuhan Brigadir J merupakan ekstra judicial killing atau pembunuhan terhadap seseorang tanpa proses peradilan atau di luar proses hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hak yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup," kata Ketua Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Beka juga menyatakan bahwa tidak ada penyiksaan seperti dugaan awal kasus ini bergulir.
"Tidak terdapat penyiksaan seperti tadi dasarnya tidak terdapat tindakan penyiksaan maupun penganiayaan terhadap tubuh Brigadir J yang dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memastikan pukul 16.31 hari Jumat (8/7/2022) Yosua masih hidup.
“Saat rombongan saudara PC sampai di rumah Saguling saudara FS telah berada di rumah jadi itu yang terekam di video yang beredar kami mendapatkan itu dan berikutnya adalah Brigadir J masih dalam keadaan hidup ketika sampai di Jakarta,” papar Beka kepada wartawan Kamis (1/9/2022).
Hal tersebut diyakinkan ketika Yosua menelpon kekasihnya Vera Simanjuntak dalam aplikasi WhatsApp.
“Jadi hasil temuan Komnas HAM Brigadir J masih hidup hingga pukul 16.31 terkonfirmasi berdasarkan komunikasi saudara VR (kekasih Yosua) dengan Brigadir J dan Brigadir J mengikuti tes PCR ketika di rumah Saguling,”ujarnya.
“Ini yang kami temukan sejak awal bahwa setelah kami pulang dari Jambi 16:31 itu memang terekam di rekaman keterangan dan kami ukur dengan Google map ini 16.31 saudara Joshua masih hidup dan terkonfirmasi dia sudah ada di Saguling,” katanya.
- Penulis :
- renalyaarifin
