
Pantau - Tersangka Surya Darmadi siap jalankan sidang perdana terkait dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu besok, Kamis (8/9/2022). Ia menyatakan siap menjalani persidangan melalui kuasa hukumnya.
"Pak Surya Darmadi menyatakan siap hadir besok untuk mengikuti persidangan," kata kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Surya Darmadi mengaku senang bisa segera membela diri usai berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Juniver mengatakan bahwa kliennya akan menjelaskan fakta yang sebenarnya dalam kasus ini.
"Dia sangat senang berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk membela diri dan menjelaskan fakta yang sebenarnya. Karena selama ini banyak opini jadi pernyataan yang didapatkan tidak benar," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.
“Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan,” kata Febrie dalam konferensi pers perkembangan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
"Pak Surya Darmadi menyatakan siap hadir besok untuk mengikuti persidangan," kata kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Surya Darmadi mengaku senang bisa segera membela diri usai berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Juniver mengatakan bahwa kliennya akan menjelaskan fakta yang sebenarnya dalam kasus ini.
"Dia sangat senang berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk membela diri dan menjelaskan fakta yang sebenarnya. Karena selama ini banyak opini jadi pernyataan yang didapatkan tidak benar," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.
“Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan,” kata Febrie dalam konferensi pers perkembangan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
- Penulis :
- renalyaarifin