HOME  ⁄  Nasional

Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp104,1 Triliun Hari Ini

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Surya Darmadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp104,1 Triliun Hari Ini
Pantau - Surya Darmadi akan menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kamis, 8 September 2022 pukul 09.00 WIB s/d selesai," dikutip dari SIPP Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2022).

Pada informasi yang tertulis, agenda sidang dari pemilik PT Duta Palma Group itu adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam data yang ada di SIPP Pengadilan Tipikor, terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs. H. Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 hingga 2008, didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa jumlah kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat dari Rp78 triliun menjadi Rp104,1 triliun.

“Awal penyidik menyampaikan (kerugian) Rp78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp4,9 triliun untuk keuangan, untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan,” kata Febrie dalam konferensi pers perkembangan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Penulis :
Firdha Rizki Amalia