
Pantau - Surya Darmadi didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp86,5 triliun. Kerugian akibat kerusakan hutan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaannya karena tidak menerima pendapatan pekerjaan perusahaan Surya Darmadi.
"Keseluruhan rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan Raja Thamsir Rachman mengakibatkan: 1. Negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan. 2. Terjadi kerusakan lingkungan karena terdakwa tidak melaksanakan pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup," ucap jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/9/2022).
Ini rincian kerugian negara akibat kerusakan hutan yang disebabkan perusahaan Surya Darmadi:
1. Negara rugi Rp73 triliun
- PT Palma Satu Luas 10.000 ha kerugian LH Rp19.927.400.000
- PT Seberida Subur luas tanah 6.132 ha, kerugian Rp 12.219.481.680.000
- PT Banyu Bening Utama luas tanah 7.971, kerugian Rp 15.884.130.540.000
- PT Panca Agro Lestari (PT PAL) luas tanah 3.816, kerugian Rp 7.604.295.840.000
- PT Kencana Amal Tani (PT KAT), seluas 9.176 kerugian Rp 18.285.382.240.000
Totalnya Rp 73.920.690.300.000.
2. Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman memperkaya Surya sebesar Rp7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36
- Rp 2.238.274.248.234 dari keuntungan tidak sah (ilegal gain) yang diperoleh terdakwa
- Rp 556.086.968.453 sebagai keuntungan tidak sah karena perusahaan sama sekali tidak menerapkan sawit rakyat.
- Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36.
3. Merugikan keuangan negara Rp4,7 triliun dan USD 7,8 juta.
Jaksa menyebutkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara atas dugaan Tipikor dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Merugikan keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD 7,885,857.36 sebagaimana Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten lndragiri Hulu," ucap jaksa.
A. Jenis Kerugian Keuangan Negara:
Hasil pendapatan negara atas pemanfaatan hutan tidak diterima:
- Dana reboisasi USD 7.885.857,36
- Provisi Sumber Daya Hutan Rp 11.828.786.040
- Denda Rp 177.431.790.600
- kompensasi Penggunaan Kawaasn Hutan Rp 511.747.200.000
Jumlah = Rp701.007.776.640 dan USD 7.885.857,36
Biaya Pemulihan Kerusakan Sumber Daya Hutan Rp4.097.699.175.000
Jumlah (2) Rp 4.097.699.175.000
Jumlah (1 + 2) Rp4. 798. 706. 951.640,00 dan USD 7.885.857,36
B. Jumlah Kerugian Keuangan Negara per Perusahaan:
- PT Panca Agro Lestari USD 1.528.200 dan Rp 522. 795.240.000
- PT Palma Satu USD 3.288.924 dan Rp 1.450.535.174.000
- PT Banyu Bening Utama USD 429.624,00 dan Rp 925.698.639.000,00
- PT Seberida Subur USD 116.553,36 dan Rp 717.844.284.360
- PT Kencana Amal Tani USD 2.468.556 dan Rp 1.273.236.646.000
Total = USD 7.885.857,36 dan Rp 4.798.706.951.640.
"Keseluruhan rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama dengan Raja Thamsir Rachman mengakibatkan: 1. Negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan. 2. Terjadi kerusakan lingkungan karena terdakwa tidak melaksanakan pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup," ucap jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/9/2022).
Ini rincian kerugian negara akibat kerusakan hutan yang disebabkan perusahaan Surya Darmadi:
1. Negara rugi Rp73 triliun
- PT Palma Satu Luas 10.000 ha kerugian LH Rp19.927.400.000
- PT Seberida Subur luas tanah 6.132 ha, kerugian Rp 12.219.481.680.000
- PT Banyu Bening Utama luas tanah 7.971, kerugian Rp 15.884.130.540.000
- PT Panca Agro Lestari (PT PAL) luas tanah 3.816, kerugian Rp 7.604.295.840.000
- PT Kencana Amal Tani (PT KAT), seluas 9.176 kerugian Rp 18.285.382.240.000
Totalnya Rp 73.920.690.300.000.
2. Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman memperkaya Surya sebesar Rp7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36
- Rp 2.238.274.248.234 dari keuntungan tidak sah (ilegal gain) yang diperoleh terdakwa
- Rp 556.086.968.453 sebagai keuntungan tidak sah karena perusahaan sama sekali tidak menerapkan sawit rakyat.
- Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36.
3. Merugikan keuangan negara Rp4,7 triliun dan USD 7,8 juta.
Jaksa menyebutkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara atas dugaan Tipikor dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Merugikan keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD 7,885,857.36 sebagaimana Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten lndragiri Hulu," ucap jaksa.
A. Jenis Kerugian Keuangan Negara:
Hasil pendapatan negara atas pemanfaatan hutan tidak diterima:
- Dana reboisasi USD 7.885.857,36
- Provisi Sumber Daya Hutan Rp 11.828.786.040
- Denda Rp 177.431.790.600
- kompensasi Penggunaan Kawaasn Hutan Rp 511.747.200.000
Jumlah = Rp701.007.776.640 dan USD 7.885.857,36
Biaya Pemulihan Kerusakan Sumber Daya Hutan Rp4.097.699.175.000
Jumlah (2) Rp 4.097.699.175.000
Jumlah (1 + 2) Rp4. 798. 706. 951.640,00 dan USD 7.885.857,36
B. Jumlah Kerugian Keuangan Negara per Perusahaan:
- PT Panca Agro Lestari USD 1.528.200 dan Rp 522. 795.240.000
- PT Palma Satu USD 3.288.924 dan Rp 1.450.535.174.000
- PT Banyu Bening Utama USD 429.624,00 dan Rp 925.698.639.000,00
- PT Seberida Subur USD 116.553,36 dan Rp 717.844.284.360
- PT Kencana Amal Tani USD 2.468.556 dan Rp 1.273.236.646.000
Total = USD 7.885.857,36 dan Rp 4.798.706.951.640.
- Penulis :
- renalyaarifin