
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa telah menerima berkas perkara tersangka Ferdy Sambo cs. pembunuhan dan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi harus ditahan karena ada kesamaan di bawah hukum.
“Ya kalau lihat sebagai bentuk equality before the law, ada kesamaan di bawah hukum, ya tetap ditahan. Tapi kan di dalam itu kan ada alasan-alasan kemanusiaan, atau paling tidak kalau FS, R dan E ya tetap ditahan, tapi untuk PC memang itu kan ada alasan kemanusiaan,” kata Hibnu saat dikonfirmasi pada Kamis (29/9/2022).
Oleh karena itu, ia menyarankan kalau Putri Candrawathi sebaiknya dijadikan sebagai tahanan kota.
“Lebih baik ditahan tapi ditahan kota atau tahanan kota. Itu saya kira memberikan solusi ketimbang sama sekali tidak ditahan,” katanya.
“Undang-undang KUHAP kan ada tiga jenis, ada tahanan rutan, tahanan kota dan tahanan rumah. Itu pilihan, jalan tengahnya ya kalau menurut saya bisa tahanan kota atau tahanan rumah,” jelas Hibnu.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) umumkan berkas perkara para tersangka pembunuhan dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (28/9/2022) sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Hal ini dipaparkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.
"Sehingga perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jampidum Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).
Selanjutnya Kejagung akan segera membawa kasus ini ke meja hijau karena syarat formil dan materil sudah terpenuhi.
"Kejagung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun ketujuh tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya merupakan milik FS atau Ferdy Sambo; BW atau Baiquni Wibowo; CP atau Chuck Putranto; ARA atau Arif Rahman Arifin; HK atau Hendra Kurniawan; AN atau Agus Nurpatria; dan IW atau Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Terkait hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi harus ditahan karena ada kesamaan di bawah hukum.
“Ya kalau lihat sebagai bentuk equality before the law, ada kesamaan di bawah hukum, ya tetap ditahan. Tapi kan di dalam itu kan ada alasan-alasan kemanusiaan, atau paling tidak kalau FS, R dan E ya tetap ditahan, tapi untuk PC memang itu kan ada alasan kemanusiaan,” kata Hibnu saat dikonfirmasi pada Kamis (29/9/2022).
Oleh karena itu, ia menyarankan kalau Putri Candrawathi sebaiknya dijadikan sebagai tahanan kota.
“Lebih baik ditahan tapi ditahan kota atau tahanan kota. Itu saya kira memberikan solusi ketimbang sama sekali tidak ditahan,” katanya.
“Undang-undang KUHAP kan ada tiga jenis, ada tahanan rutan, tahanan kota dan tahanan rumah. Itu pilihan, jalan tengahnya ya kalau menurut saya bisa tahanan kota atau tahanan rumah,” jelas Hibnu.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) umumkan berkas perkara para tersangka pembunuhan dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (28/9/2022) sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Hal ini dipaparkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana.
"Sehingga perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jampidum Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).
Selanjutnya Kejagung akan segera membawa kasus ini ke meja hijau karena syarat formil dan materil sudah terpenuhi.
"Kejagung resmi menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun ketujuh tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya merupakan milik FS atau Ferdy Sambo; BW atau Baiquni Wibowo; CP atau Chuck Putranto; ARA atau Arif Rahman Arifin; HK atau Hendra Kurniawan; AN atau Agus Nurpatria; dan IW atau Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
- Penulis :
- M Abdan Muflih