Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PPKM Level 1 di Seluruh Daerah Indonesia Diperpanjang hingga 7 November

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

PPKM Level 1 di Seluruh Daerah Indonesia Diperpanjang hingga 7 November
Pantau - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 7 November mendatang di seluruh wilayah Indonesia, baik itu di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku ada tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 November 2022," tulis Instruksi Mendagri (Inmendagri) seperti yang dilihaat Tim Pantau.com, Selasa (4/10/2022).

Untuk peraturan kegiatan perkantoran, dapat menerapkan WFO 100 persen. Kemudian, kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.

Lalu untuk kegiatan di tempat ibadah juga dibolehkan dengan kapasitas 100 persen baik untuk wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Namun untuk kegiatan resepsi pernikahan, luar Jawa-Bali hanya boleh kapasitas 75 persen, sedangkan di Jawa dan Bali dibolehkan kapasitas 100 persen.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmedagri) itu disebutkan Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.


Mendagri Tito Karnavian menekankan gubernur, bupati dan wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Kemudian apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Covid-19, maka menurut dia dilakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

Tata cara rasionalisasi dan atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Covid-19 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.

Terkait percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-dana desa, bupati wali kota diminta untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah perekaman pata KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis :
Firdha Rizki Amalia