
Pantau – Tim penyidik Bareskrim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Melimpahkan kasus Ferdy Sambo dan kawan kawan, Selasa (4/10/2022).
“Selasa 04 Oktober 2022 sekitar pukul 10:30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah dilaksanakan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Menurut Kapuspemkum, Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kemudian, tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.
Ketut menambahkan, barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 (enam) box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini.
Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 05 Oktober 2022.
“Dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan,” kata Kapuspenkum. [Laporan: Syrudatin]
“Selasa 04 Oktober 2022 sekitar pukul 10:30 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah dilaksanakan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Menurut Kapuspemkum, Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kemudian, tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.
Ketut menambahkan, barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 (enam) box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini.
Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 05 Oktober 2022.
“Dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan,” kata Kapuspenkum. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni