Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Bunyi Pasal 340 subsider 338 dan Pasal Obstruction of Justice

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Ini Bunyi Pasal 340 subsider 338 dan Pasal Obstruction of Justice
Pantau - Berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah diserahkan ke Jampidum, Kejagung RI hari ini, Rabu (5/10/2022).

Seluruh tersangka terjerat pasal yang berbeda-beda. Misalnya pasal yang erat kaitannya dengan pembunuhan berencana. Berdasarkan jurnal berjudul The Intent Element In The Premediatated Murder yang terbit pada 2021, terdapat tiga hal yang menjadi syarat suatu hal disebut pembunuhan berencana.

Pertama, memutuskan kehendak dengan tenang. Kedua, seorang pelaku memiliki ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak. Ketiga, pelaksanaan kehendak atau perbuatan dilakukan dalam suasana yang tenang.

Pasal 340 KUHP

Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan berencana. Berikut bunyi dari isi Pasal 340 KUHP sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Pasal 338 KUHP

Ancaman lainnya ialah Pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa. Terkadang pelaku tindak pidana ini tidak dilakukan oleh seorang diri, melainkan meliputi lebih dari satu orang. Lebih jelasnya, berikut ini adalah isi dari Pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP

Sementara terakhit untuk Pasal 55 dan 56 KUHP, tertuang dalam Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana, Pembentuk undang-undang merasa perlu membebani tanggungjawab pidana sekaligus besarnya bagi orang-orang yang melakukan setiap perbuatannya.

Pasal ini lah yang menjadi acuan dan pegangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Selanjutnya isi dari Pasal 55 ayat 1 KUHP yang berbunyi. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau 3 dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan perbuatan.

Selanjutnya ada juga Pasal 55 Ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut.

“Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”

PASAL 56 KUHP

Sementara dalam Pasal 56 KUHP bunyinya sebagai berikut: - Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Demikian detail pasal-pasal yang bakal menjerat tersangka Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Aparat Kepolisian Terlibat

Dalam kasus obstruction of justic ada 7 tersangka dalam kasus ini, yakni: Ferdy Sambo; Brigjen Hendra Kurniawan; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuck Putranto; dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka ini juga sudah ditahan. Sebagian bahkan sudah ada yang disanksi dipecat.

Hendra sampai saat ini belum juga menjalani sidang etik. Padahal, peran eks Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan itu sangat vital dalam kasus ini: memerintahkan untuk menghalangi penyidikan.

Para tersangka ini dijerat pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis :
Desi Wahyuni