
Pantau – Tim penyidik jampidsus Kejagung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk apartemen oleh PT Adhi Persada Realti, pada 2012-2013, Senin (11/10/2022).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi diperiksa diantaranya adalah pejabat pengukur tanah di Depok Jawa Barat.
“Memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai dengan 2013 atas nama tersangka SU, FF, VSH, NFH, dan tersangka ARS,” ujarnya Selasa (11/10/2022).
Saksi tersebut antara lain, AB (Kasi HPTP Kantor Pertanahan Kota Depok periode 2012-2014),
HM (Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Depok), dan
M (Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Depok periode 2012-2014).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata kapuspenkum.
Kasus berawal pada tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kota Depok.
PT APR membeli tanah dengan luas kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar tersebut untuk membangun perumahan atau apartemen.
Tapi tanah tersebut tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.
Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.
Menurut Kapuspenkum, PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.
Terhadap pembayaran tersebut, PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.
Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.
Kejaksaan Agung menduga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang. [Laporan: Syrudatin]
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi diperiksa diantaranya adalah pejabat pengukur tanah di Depok Jawa Barat.
“Memeriksa 3 (tiga) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai dengan 2013 atas nama tersangka SU, FF, VSH, NFH, dan tersangka ARS,” ujarnya Selasa (11/10/2022).
Saksi tersebut antara lain, AB (Kasi HPTP Kantor Pertanahan Kota Depok periode 2012-2014),
HM (Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Depok), dan
M (Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kota Depok periode 2012-2014).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata kapuspenkum.
Kasus berawal pada tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (PT APR) yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya (BUMN) melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di daerah Kelurahan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kota Depok.
PT APR membeli tanah dengan luas kurang lebih 200.000 m2 atau 20 hektar tersebut untuk membangun perumahan atau apartemen.
Tapi tanah tersebut tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.
Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.
Menurut Kapuspenkum, PT Adhi Persada Realti (PT APR) telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.
Terhadap pembayaran tersebut, PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. PT APR seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.
Sementara, tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan.
Kejaksaan Agung menduga terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni