
Pantau – Tim penyidik jampidsus Kejagung memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022, Kamis (20/10/2022).
“Memeriksa 6 (enam) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Keenam saksi tersebut adalah, FGT (Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia),
YKL (Direktur PT Matahari Sakti), LS (Direktur PT Wonokoyo), TM (Direktur PT Sinta Prima Feedmill), RS (Direktur Utama PT Twink Indonesia), dan MH (Direktur PT Superfeed).
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya merilis, bahwa pada 2018 terdapat 21 (dua puluh satu) perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3,7 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih.
Kejagung menduga ekspor tersebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara. [Laporan: Syrudatin]
“Memeriksa 6 (enam) orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Keenam saksi tersebut adalah, FGT (Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia),
YKL (Direktur PT Matahari Sakti), LS (Direktur PT Wonokoyo), TM (Direktur PT Sinta Prima Feedmill), RS (Direktur Utama PT Twink Indonesia), dan MH (Direktur PT Superfeed).
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya merilis, bahwa pada 2018 terdapat 21 (dua puluh satu) perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3,7 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih.
Kejagung menduga ekspor tersebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni